Breaking News

Pelaku Mutilasi pernah Cabuli Korban hingga Divonis 10 Tahun, Potong Tubuh jadi 11 Bagian


Komando Bhayangkara, Semarang - Sadis!! Itulah kata yang pantas diungkapkan menggambarkan perbuatan pembunuhan disertai mutilasi terhadap korban yang potongan tangannya ditemukan di Kali Kertek Kalongan, Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang.

Imam Sobari (32) warga Dusun Cibunar RW 02 Desa Cibunar, Kecamatan Balapulang, Kabupaten Tegal, pelaku sadis itu, diduga menghabisi nyawa korban yang terindentifikasi bernama Kholidatunn’imah (24) yang merupakan tetangga di Tegal dengan cara dicekik.

Peristiwa pembunuhan tersebut dilakukan pelaku di kos-kosan korban di Jalan Soekarno-Hatta KM 30 Bergas, Kabupaten Semarang pada Minggu (17/7/2022) lalu. Motif pembunuhan ini diduga dilatari perasaan sakit hati dan jengkel pelaku terhadap korban.

“Korban dibunuh pelaku dengan cara dicekik di dalam kamar kos-kosan. Setelah korban meninggal pelaku melakukan mutilasi tubuh korban untuk memudahkan pembuangan dan menghilangkan jejak,” ujar Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi dalam keterangan pers di Mapolres Semarang, Selasa (26/7/2022).

Disebutkan, pelaku tergolong sadis dengan memotong-motong tubuh korban menjadi 11 bagian. Diantaranya bagian pergelangan kaki kanan dan kaki kiri, lutut kanan dan kiri, paha kanan dan kiri, tangan kanan dan kiri, dada, perut, dan bagian kepala dipenggal menggunakan pisau dapur.

“Pelaku memutilasi tubuh korban di kamar mandi kos-kosan menggunakan pisau dapur milik korban. Dipotong-potong menjadi 11 bagian, dilalukan bertahap selama 3 hari. Kemudian potongan tubuh korban dimasukkan dalam 7 plastik dan dibuang di beberapa sungai,” ungkapnya di dampingi Kapolres Semarang AKBP Yovan Fatika H.A dan jajaran.

Petugas berhasil menemukan potongan tubuh korban, lanjut Kapolda, berdasarkan keterangan tersangka dan sejumlah saksi. Petugas mengamankan di empat lokasi yang dijadikan pembuangan oleh pelaku.

Potongan kaki dibuang di lahan sebelah pabrik PT Starwig Tegalpanas, Bergas, dan potongan tangan di sungai Kretek, Kalongan Ungaran Timur, potongan dada dan perut dibuang di sungai Wonoboyo, Bergas. Sedangkan potongan kepala dibuang sungai samping Cimory, Kecamatan Bergas. 

“Masing-masing bagian tubuh korban yang diibuang sudah kita temukan. Jerohan korban dibuang dalam WC kos-kosan. Juga pisau yang digunakan memutilasi tubuh korban ditemukan di tempat sampah depan kamar kos korban,” jelasnya.

Kronologi pengungkapan kasus ini, dituturkan Kapolda, bermula ditemukan sebuah ATM Bank Mandiri di salah satu lokasi pembuangan bagian tubuh korban bertuliskan Kholidatunn’imah yang tinggal di kos-kosan di Bergas.


“Dari penemuan ATM kita melakukan penelusuran hingga menemukan alamat kos korban. Dari keterangan pemilik kos korban diketahui tinggal bersama Imam (pelaku, red) namun sudah beberapa hari tidak kembali ke kos,” tandasnya.

Petugas melakukan penyelidikan profilling terhadap Imam hingga berhasil mendapati informasi Imam merupakan pelaku pencabulan terhadap korban pada tahun 2016 lalu hingga hamil dan melahirkan seorang anak laki-laki. Kasus ini dilaporkan ke Unit PPA Polres Tegal.

“Atas pelaporan kasus pencabulan pelaku divonis 10 tahun penjara yang dijalani selama 6 tahun, dan setelah bulan Ramadhan kemarin ia bebas. Kemudian mencari korban hingga menemukan di Bergas, Kabupaten Semarang,” pungkasnya.

Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 339 KHUP dan 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.  ( red MKB )
Pelaku Mutilasi pernah Cabuli Korban hingga Divonis 10 Tahun, Potong Tubuh jadi 11 Bagian Pelaku Mutilasi pernah Cabuli Korban hingga Divonis 10 Tahun, Potong Tubuh jadi 11 Bagian Reviewed by Admin Demak on Rating: 5

Tidak ada komentar