Breaking News

Komnas HAM Tegaskan Tidak Ada Penyiksaan Terhadap Brigadir J, Dokter Forensik Ungkap Sebaliknya, Kok Bisa?


Dalam pernyataannya berdasarkan hasil penyelidikan yang telah dilakukan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menegaskan tidak ada penganiayaan atau tindak pidana kekerasan terhadap Brigadir J.

Akan tetapi penyataan tidak adanya tindak pidana kekerasan terhadap Brigadir J dari Komnas HAM tersebut tidak sejalan dengan apa yang diungkapkan oleh Ketua Tim Dokter Forensik Otopsi Kedua Brigadir J, Dr dr Ade Firmanysah Sugiarto.

Dr Ade mengjelaskan bahwa dalam hasil otopsi Brigadir J yang diungkakpkannya bahwa dia tidak pernah mengatakan sekalipun bahwa tidak ada penyiksaan atau tindakan kekerasan terhadap Brigadir J.

Pernyataan tidak adanya penganiayaan terhadap Brigadir J tersebut tertuang dalam rekomendasi yang dibuat oleh Komnas HAM yang kemudian diserahkan kapada pihak kepolisian dan Presiden.

Komjen Agung Budi Maryoto selaku Ketua Timsus (Tim Khusus) Irwasum Polri mengungkapkan ada 3 substansi atau rekomendasi dari Komnas HAM. 

Dalam 3 rekomendasi yang buat oleh Komnas HAM tersebut, salah satunya menyebutkan bahwa tidak ada penganiayaan terhadap Brigadir J.

"Rekomendasi pertama terhadap kasus itu sendiri, yakni kasus pembunuhan. Kalau di kepolisian dinamakan dengan pasal 340 kalau di Komnas ham, extra judicial killing, sebenanya sama tetapi di kepolisian sudah dikenakan pasal," ujar Komjen Agung.

"Rekomendasi yang kedua di mana kesimpulan dari Komnas HAM tidak ada tindak pidana kekerasan atau penganiayaan," tambahnya.

Selain itu, dalam rekomendasinya Komnas HAM juga mengungkapkan bahwa terdapat dugaan terjadi pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi oelh Brigadir J saat di Magelang.

Hal ini sondak mendapatkan respon dari berbagai pihak termasuk Susno Duadji.

“Isi dari rekomendasi ini tidak ada bukti kuatnya, ternyata hanya ada keterangan saksi. Keterangan saksi tersebut, 1.000 keterangan tak ada artinya, jadi Komnas HAM tak usah dengar bisik-bisik tetangga terkait pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi di Magelang,” terang Susno.

Susno juga mengatakan bahwa kasus ini sudah membuat gaduh, apalagi Komnas HAM juga mengatakan bahwa tidak adanya penganiayaan.

“Apakah dia sudah nyidik, apakah sudah tau visum, biarlah penyidik yang menyimpulkan. Jika dapat kesimpulan dari dokter yang melakukan visum berarti dokternya yang ngawur. Dokter tidak berhak untuk membuat keseimpulan,” tambahnya.

“Komnas HAM tolonglah, gak usah terlalu banyak ngomong sehingga masuk ke penyidikan yang bukan ranahnya dia, yang ngamati kayak nonton bula trus buat,” beber Susno.

Masih dengan Susno, bahkan Komnas HAM telah menyampaikan juga konstruksi peristwa, hebat benar, kapan dia menyimpulkan.

Apa dia hanya membacakan BAP penyidik, jika demikian maka Komnas HAM merupakan Div Humasnya Polri.

Terkait dengan isi dari salah satu rekomendasi Komnas HAM bahwa terjadinya pelecehan seksual terhadap Purti Candrawathi oleh Brigadir J saat di Magelang juga mendapatkan respon dari Akhyar Salim yang merupakan Ahli Hukum Pidana.

“Bagi saya tak mungkin Kapolri mau membohongi karena telah terjadi peristiwa pertama dan diulangi lagi, ini taruhannya besar,” terang Akhyar.

Sumber: disway
Foto: Komnas HAM menegaskan tidak ada penganiayaan atau tindak pidana kekerasan terhadap Brigadir J, namun tidak sejalan dengan apa yang diungkapkan oleh Ketua Tim Dokter Forensik.-M. Ichsan-
Komnas HAM Tegaskan Tidak Ada Penyiksaan Terhadap Brigadir J, Dokter Forensik Ungkap Sebaliknya, Kok Bisa? Komnas HAM Tegaskan Tidak Ada Penyiksaan Terhadap Brigadir J, Dokter Forensik Ungkap Sebaliknya, Kok Bisa? Reviewed by Admin Kab. Semarang on Rating: 5

Tidak ada komentar