Breaking News

Perjalanan Karier Mentereng 28 Tahun Ferdy Sambo Berakhir, Kapan Kapolri Teken SK Pemecatan?


Karier mentereng Irjen Ferdy Sambo yang dibangunnya selama 28 tahun di Korps Bhayangkara berakhir pahit setelah Komisi Sidang banding menolak permohonan banding yang diajukannya atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

(Baca juga: Banding Ditolak, Langkah Hukum Apa Lagi yang Akan Dilakukan Ferdy Sambo?)
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menegaskan bahwa sidang banding tersebut merupakan langkah hukum terakhir yang dapat dilakukan mantan Kadiv Propam Polri tersebut.

"Sudah tidak ada upaya hukum lagi kepada yang bersangkutan, ini merupakan komitmen bapak Kapolri untuk segera menuntaskan kasus kasus kode etik di duren tiga kemarin," kata Dedi di gedung TNCC Mabes Polri, beberapa waktu lalu.

Dedi mengatakan, tidak ada upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) Ferdy Sambo dari anggota Polri, tetapi pemberhentian yang bersangkutan dengan penyerahan surat keputusan Kapolri.

"Tidak ada (upacara PTDH), sudah diserahkan (surat keputusan Kapolri) berarti sudah diberhentikan tidak dengan hormat. Diserahkan saja itu sudah bentuk seremonial," kata Dedi.

Kini publik pun menunggu Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar segera menandatangani surat keputusan (SK) pemecatan (PTDH) Irjen Ferdy Sambo dan memanfaatkan momentum ini untuk melakukan bersih-bersih internal.

Sebelumnya, Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto selaku ketua sidang menyatakan bahwa permohonan banding yang diajukan Ferdy Sambo resmi ditolak.

"Memutuskan permohonan banding dari saudara nama Ferdy Sambo SH SIK MH, pangkat NRP Irjen Pol 73020260, jabatan pati kesatuan. Satu, menolak permohnan banding pemohon banding," kata Agung dalam sidang, Senin (19/9/2022).
Dedi menegaskan, putusan sidang yang disampaikan Irwasum tersebut bersifat final. Setelah ini, kata Dedi, pihaknya akan memproses administrasi terkait putusan terhadap Ferdy Sambo.

"Maka proses administrasi terkait keputusan yang dijatuhkan oleh sidang komisi banding ini akan diproses dan dipahami oleh SDM polri. Nanti keputusannya telah disahkan baru," ucapnya.

Sumber: okezone
Foto: Ferdy Sambo/Net
Perjalanan Karier Mentereng 28 Tahun Ferdy Sambo Berakhir, Kapan Kapolri Teken SK Pemecatan? Perjalanan Karier Mentereng 28 Tahun Ferdy Sambo Berakhir, Kapan Kapolri Teken SK Pemecatan? Reviewed by Admin Kab. Semarang on Rating: 5

Tidak ada komentar