Breaking News

Banding Vonis 15 Tahun Penjara, Kuat Ma'ruf Tak Ajukan Bukti Baru


Tim pengacara Kuat Ma'ruf mengajukan banding atas vonis majelis hakim PN Jakarta Selatan pada kliennya itu. Namun, tak ada bukti baru yang diajukan pihaknya pada upaya banding tersebut.

"Hanya bukti di PN yang diperiksa di tingkat PT, tak ada bukti baru," ujar pengcara Kuat, Irwan Irawan saat dikonfirmasi, Jumat (17/2/2023).

Menurutnya, pihaknya telah mengajukan banding atas vonis kliennya tersebut beberapa waktu lalu. Banding itu dilakukan lantaran pihaknya menilai vonis pada Kuat dinilai tak adil.

Sebabnya, kata dia, Kuat Ma'ruf selaku sopir dan ART belaka tak punya peran aktif dalam kasus pembunuhan Brigadir J, tapi malah dipidana 15 tahun. Sementara Bharada E atau Richard Eliezer yang terbukti melakukan penembakan menyebabkan kematian Brigadir J hanya di hukum 1 tahun 6 bulan.

"Kami berharap hakim di PT bisa obyektif dalam memeriksa perkara ini, khususnya peran KM sehingga bisa memberikan rasa keadilan buat KM," katanya.

Sumber: okezone
Foto: Kuat Ma'ruf/Net
Banding Vonis 15 Tahun Penjara, Kuat Ma'ruf Tak Ajukan Bukti Baru Banding Vonis 15 Tahun Penjara, Kuat Ma'ruf Tak Ajukan Bukti Baru Reviewed by Admin Kab. Semarang on Rating: 5

Tidak ada komentar