Breaking News

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Cs Kompak Banding, tak Terima Vonis Super Ringan Bharada Eliezer?


Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi resmi mengajukan banding ke Pengandilan Negeri Jakarta Selatan, pada Kamis (16/2/2023).

Informasi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi banding disampaikan Humas PN Kaksel, Djuyamto.

Selain Sambo dan Putri, banding ternyata juga diajukan Ricky Rizal dan Kuat Maruf.

Informasi banding Sambo Cs itu tertera dalam data di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan.

“Sesuai data SIPP PN Jakarta Selatan, para terdakwa pembunuhan berencana almarhum Yosua, yaitu FS, PC, KM dan RR telah menyatakan banding atas putusan yang dibacakan majelis hakim,” kata Djuyamto.

Akan tetapi, Djuyamto menyatakan, banding yang diajukan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi itu tidak bersamaan dengan Ricky Rizal dan Kuat Maruf.

Dikatakan Djuyamto, Ricky Rizal dan Kuat Maruf lebih dulu mengajukan banding pada Rabu (15/2/2023) kemarin.

Sementara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, mengajukan banding pada hari ini.

“Terdakwa FS (Ferdy Sambo), PC (Putri Candrawathi) dan RR (Ricky Rizal) diajukan pada hari ini tanggal 16 Februari 2023,” jelas Djuyamto.

Untuk diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya sudah menjatuhkan vonis kepada Ferdy Sambo Cs.

Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Maruf masing-masing mendapat vonis yang lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam putusannya, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Ferdy Sambo.

Putusan itu lebih berat dibanding tutuntan Jaksa yakni penjara seumur hidup.

Demikian pula dengan vonis 20 tahun penjara terhadap Putri Candrawathi yang oleh Jaksa ditntut 8 tahun penjara.

Vonis lebih berat juga didapat Ricky Rizal dan Kuat Maruf.

Keduanya, masing-masing dijatuhi vonis 13 tahun penjara dan 15 tahun penjara.

Padahal oleh Jaksa, Ricky Rizal dituntut sama dengan Putri Candrawathi, yakni 8 tahun penjara.

Tuntutan penjara 8 tahun juga diterapkan Jaksa kepada Kuat Maruf.

Akan tetapi, Majelis Hakim menjatuhkan vonis super ringan kepada Bharada Eliezer.

Dalam sidang vonis kemarin, Bharada Eliezer dijatuhi vonis 1 tahun 6 bulan penjara.

Vonis tersebut jauh lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa yakni 12 tahun penjara. 

Sumber: pojoksatu
Foto: Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Cs kompak banding, tak terima vonis super ringan Bharada Eliezer?
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Cs Kompak Banding, tak Terima Vonis Super Ringan Bharada Eliezer? Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Cs Kompak Banding, tak Terima Vonis Super Ringan Bharada Eliezer? Reviewed by Admin Kab. Semarang on Rating: 5

Tidak ada komentar