Breaking News

Ngaku Polisi, Pria Ini Lakukan Pemerasan kepada Mahasiswi usai Video Call Sex


Seorang polisi gadungan di Jambi diamankan Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jambi. Korbannya adalah seorang mahasiswi salah satu Universitas di Jambi.

Dalam aksinya, pelaku melakukan pemerasan dan pengancaman akan menyebarkan video call sex (VCS) korban jika tidak mengirim uang padanya.

"Pelaku ini berinisial R (26). Dia nekat menyamar sebagai polisi gadungan dengan menggunakan akun instagram bodong. Kemudian memasang foto polisi yang diambilnya dari akun Instagram resmi Polisi Indonesia," tutur Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jambi, Kompol Andi Purwanto, Jumat (17/2/2023).

Saat melakukan aksinya, pelaku membuat akun palsu dan men-DM calon-calon korban, kemudian berkenalan.

"Selanjutnya, pelaku mengaku berpangkat Bripda yang bertugas di Jakarta," ungkap Andi.

Ketika berhasil berkenalan, paparnya, pelaku lantas meminta foto dan mengajak untuk melakukan VCS. Namun saat panggilan berlangsung, korban menampilkan tubuh dan wajah aslinya pada pelaku.

Sementara, pelaku sendiri tidak menunjukkan wajahnya. Diduga, pelaku hanya menayangkan rekaman video atau mematikan kamera saat panggilan video berlangsung.

"Video call ini kemudian di screenshoot atau di foto untuk mengancam akan dikirimkan pada kawan-kawan korban," ujarnya.

Bukan hanya itu, pelaku ini meminta uang senilai Rp3 juta. "Tujuan pelaku ini untuk mencari keuntungan," tandas Andi.

Kemudian korban yang takut fotonya disebarkan, terpaksa mentransfer uangnya kepada pelaku. Tidak terima dengan ulah pelaku, korban melaporkan kejadian yang dialaminya ini ke Polda Jambi.

Setelah melakukan penyelidikan, pelaku berhasil ditangkap petugas. "Pelaku berinisial R ini ditangkap di Kecamatan Mareman, Kabupaten Kerinci, Jambi, pada Selasa 14 Februari 2023," katanya.

Untuk korban, sambung Andi, sementara ini baru satu orang. "Korbannya satu orang. Tapi, tidak menutup kemungkinan bertambah," tegas Andi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku ditahan di Polda Jambi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Andi juga mengimbau kepada masyarakat, agar berhati-hati dan bijak menggunakan media sosial.

"Kami mengimbau kepada masyarakat terutama remaja putri yang mempunyai hubungan sepesial, harus berhati-hati. Gunakan media sosial dengan sewajarnya, karena sudah banyak penipuan seperti ini," tukasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 27 Ayat 1 dan 4 Undang-undang ITE dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun.

"Tidak menutup kemungkinan juga terkena pasal lain, karena pria ini mengancam dan memeras korban," pungkasnya.

Sumber: okezone
Foto: Illustrasi (foto: Okezone)
Ngaku Polisi, Pria Ini Lakukan Pemerasan kepada Mahasiswi usai Video Call Sex Ngaku Polisi, Pria Ini Lakukan Pemerasan kepada Mahasiswi usai Video Call Sex Reviewed by Admin Pusat on Rating: 5

Tidak ada komentar