Bung Ramson Buka Sosialisasi "Infrastruktur Hijau" di Desa Jatirejo, Pemalang, Libatkan 7 Kecamatan
Komando Bhayangkara, Pemalang, Jatirejo – Sosialisasi "Infrastruktur Hijau" menjadi fokus utama dalam acara yang diadakan di Gedung Olahraga Jatirejo, Kecamatan Ampelgading, Pemalang. Acara ini melibatkan 7 kecamatan dan menghadirkan narasumber dari berbagai pihak, termasuk Dr. Ramson Siagian (DPR RI), Kementerian LHK, dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pemalang.
Acara ini dihadiri oleh tokoh-tokoh penting seperti Dr. Ramson Siagian (DPR RI), Yulian Sinaga (Kementrian Lingkungan Hidup), Wiji Mulyati, S.KM, Danramil Ampelgading, Kapolsek Ampelgading, Kadesa Jatirejo, dan para Srikandi Relawan Ramson.
Dalam sambutannya, Ramson Siagian menyampaikan komitmennya untuk terus berjuang demi kemajuan Kabupaten Pemalang, terutama dalam pengelolaan lingkungan. Ia juga menjelaskan upaya Pemalang dalam mengembangkan teknologi pengolahan sampah menjadi tenaga listrik, terinspirasi dari pengalamannya di Portugal.
Ramson berharap Pemerintah dapat memberikan perizinan yang mudah bagi investor yang ingin berinvestasi dalam pengolahan sampah menjadi tenaga listrik, serta penyederhanaan birokrasi agar investasi dapat berjalan lancar. Ia juga mengajak masyarakat untuk mendukung Program MBG (Makan Bergizi Gratis) dari Presiden Prabowo.
Adapun sosialisasikan yang disajikan oleh Yulian Sinaga dari Kementrian Lingkungan Hidup diantaranya Perpres yang relevan dengan infrastruktur hijau:
Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020
tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020–2024. Dokumen ini secara eksplisit menyebutkan "Pengembangan infrastruktur hijau" sebagai salah satu strategi untuk meningkatkan ketahanan infrastruktur terhadap bencana.
Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2022
tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs). Peraturan ini memuat pedoman untuk pencapaian SDGs, yang di dalamnya termasuk tujuan terkait lingkungan dan pembangunan berkelanjutan yang relevan dengan infrastruktur hijau.
Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2024 dan Nomor 79 Tahun 2024
tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN). Peraturan-peraturan ini mengatur pembangunan IKN yang menggunakan konsep kota hutan (forest city) dengan infrastruktur hijau dan berkelanjutan.
Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025
tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029. Perpres ini menjabarkan program-program pembangunan untuk lima tahun ke depan, yang kemungkinan besar akan mencakup kelanjutan inisiatif infrastruktur hijau.
Penting untuk diketahui: Konsep infrastruktur hijau juga didukung oleh regulasi yang lebih rendah dan undang-undang lainnya. Contohnya, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang mewajibkan adanya Ruang Terbuka Hijau (RTH) minimal 30% dari luas wilayah kota.
Karena itu, untuk memahami regulasi infrastruktur hijau secara lengkap, Anda perlu merujuk pada beberapa peraturan yang saling terkait, bukan hanya satu Perpres.
Tidak ada komentar