Dapur MBG di Desa Pegundan Pemalang, Mengejar Untung Mengabaikan Lingkungan
Komando Bhayangkara, Pemalang — Aktivitas operasional Dapur SPPG Makan Bergizi Gratis (MBG) yang berlokasi di Desa Pegundan, Kecamatan Petarukan, Kabupaten Pemalang, kembali menjadi sorotan tajam masyarakat sekitar pada Rabu (12/5/2026).
Berbagai keluhan mulai dari gangguan kebisingan, masalah sanitasi, hingga pembuangan limbah yang dinilai tidak sesuai standar, mengemuka dari warga RT 02 dan RT 03 RW 002 Dusun Silastri yang tinggal berdekatan dengan lokasi dapur.
Warga setempat mengaku sangat terganggu dengan suara bising yang dihasilkan alat Exhaust Hood atau cerobong pembuangan asap dapur. Alat tersebut terpasang tepat di atas bangunan rumah warga dan beroperasi hingga malam hari, sehingga mengganggu waktu istirahat dan ketenangan keluarga.
“Kalau malam saya terganggu sekali karena suara itu tepat di atas rumah. Sekarang saluran juga mulai bau karena airnya tidak mengalir,” ungkap salah satu warga kepada awak media, sembari menunjuk posisi cerobong yang mengarah langsung ke atap tempat tinggalnya.
Tak hanya soal suara, persoalan sanitasi dan pengelolaan limbah menjadi kekhawatiran utama warga. Pantauan awak media di lokasi, saluran pembuangan air bekas pencucian dan pengolahan makanan dari dapur tersebut tampak langsung dialirkan ke selokan desa tanpa melalui sistem pengolahan limbah yang memadai. Air yang dibuang terlihat berminyak, berwarna keruh, dan dipenuhi sisa lemak serta kotoran sisa masakan.
Yang menjadi sorotan lebih jauh adalah belum tersedianya Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sebagaimana persyaratan baku pendirian dapur umum atau dapur skala besar. Padahal, selokan desa yang ada saat ini diketahui alirannya tidak lancar. Akibatnya, sisa limbah menumpuk, menimbulkan aroma tidak sedap, dan dikhawatirkan akan mencemari sumber air tanah maupun sumur warga sekitar dalam jangka panjang.
ATURAN DAN STANDAR BAKU PENDIRIAN DAPUR MBG
Berdasarkan regulasi dan standar operasional yang berlaku secara nasional maupun peraturan daerah, pendirian dan pengelolaan dapur untuk program strategis seperti Makan Bergizi Gratis memiliki aturan ketat yang wajib dipenuhi, antara lain:
1. Perizinan & Tata Ruang
Sesuai UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang serta Peraturan Daerah tentang RTRW, lokasi usaha atau fasilitas pengolahan makanan dilarang didirikan atau beroperasi di zona permukiman padat apabila berpotensi menimbulkan gangguan kebisingan, bau, dan pencemaran lingkungan. Dapur harus memiliki jarak aman minimal dari pemukiman warga agar tidak mengganggu kenyamanan dan kesehatan masyarakat.
2. Standar Sanitasi & Pengelolaan Limbah
Mengacu pada Permenkes RI No. 1096/MENKES/PER/VI/2011 tentang Higiene Sanitasi Jasaboga dan Peraturan Lingkungan Hidup, setiap dapur pengolahan makanan wajib memiliki:
Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) atau Penyaring Lemak: Wajib ada untuk memisahkan minyak, lemak, dan kotoran sebelum air dibuang ke saluran umum. Membuang langsung ke selokan desa adalah pelanggaran karena menyumbat saluran dan mencemari lingkungan.
Sistem Pembuangan Asap & Udara: Cerobong atau Exhaust Hood harus dilengkapi penyaring, dan posisinya tidak boleh mengarah atau berdekatan langsung ke bangunan pemukiman agar tidak menimbulkan kebisingan dan polusi udara.
3. Persyaratan Teknis Bangunan
Dalam pedoman Buku Saku Dapur MBG yang diterima pengelola, diatur bahwa dapur harus memiliki konstruksi yang kedap air, memiliki saluran pembuangan tertutup yang lancar, serta tidak boleh berbagi akses atau berdempetan langsung dengan tempat tinggal warga agar limbah dan aktivitas tidak bercampur.
4. AMDAL / UKL-UPL
Untuk skala pelayanan besar seperti SPPG, wajib memiliki dokumen lingkungan (UKL-UPL) yang menjamin dampak lingkungan dikelola dengan baik. Tanpa IPAL dan pengelolaan limbah yang benar, dokumen lingkungan dianggap tidak terpenuhi.
Saat dikonfirmasi di ruang kerjanya sekitar pukul 15.15 WIB, Kepala Dapur SPPG Desa Pegundan, Khairul Fahmi, mengakui bahwa berbagai persoalan tersebut sudah disampaikan kepada pihak yayasan maupun instansi terkait.
“Masalah IPAL, penataan parkir relawan, pos keamanan, hingga pemenuhan standar dapur masih dalam proses usulan dan dikomunikasikan lebih lanjut. Kami juga memiliki banyak relasi dengan pihak BGN pusat, dan hal ini sedang kami bicarakan penyelesaiannya,” ujar Khairul Fahmi.
Pernyataan tersebut justru memicu kekhawatiran baru bagi warga. Masyarakat menilai, kedekatan atau hubungan baik dengan pihak pusat tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan hak dasar warga yang terdampak langsung. Warga menegaskan, aturan pendirian dapur sudah jelas dan baku, tidak boleh ada pengecualian hanya karena program prioritas.
“Kami mendukung program MBG karena tujuannya baik untuk anak-anak. Tapi tolong, kebaikan itu jangan sampai mengorbankan kesehatan dan kenyamanan kami yang tinggal di sekitar sini. Aturan ada, standar ada, seharusnya dipenuhi sebelum beroperasi, bukan setelah mengganggu baru diusulkan,” tegas salah satu perwakilan warga.
Warga menuntut pemasangan peredam suara pada alat masak, perbaikan saluran pembuangan, serta pembangunan IPAL yang berfungsi penuh agar tidak ada lagi pencemaran air dan udara. Masyarakat juga berharap Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kesehatan, dan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pemalang segera melakukan verifikasi, apakah izin operasional dapur ini sudah diterbitkan lengkap sesuai aturan atau masih beroperasi secara parsial.
Program Makan Bergizi Gratis adalah amanah Negara untuk Kesejahteraan Gizi Bangsa, namun kesejahteraan dan kesehatan warga di sekitar lokasi dapur pun merupakan hak yang wajib dilindungi oleh undang-undang.
(BM)