Adsterra

Breaking News

Sosialisasi Pelaksanaan PILKADES Serentak 2026 Kecamatan Pemalang


Komando Bhayangkara, Pemalang – Pemerintah Kecamatan Pemalang menggelar kegiatan sosialisasi pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Tahun 2026. Acara ini bertujuan memberikan pemahaman menyeluruh mengenai peraturan terbaru, tahapan teknis, kepanitiaan, hingga dukungan data kependudukan demi kelancaran demokrasi di tingkat desa.(25/5/26)

Hasil pemaparan dan wawancara bersama Camat Pemalang Prasetyo Widyatmoko,S.IP. serta perwakilan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Pemalang.

12 dari 13 Desa di Kecamatan Pemalang Gelar Pilkades Serentak yang akan dilaksanakan pada 8 November 2026.

Camat Prasetyo menegaskan bahwa dari total 13 desa yang ada di wilayah Kecamatan Pemalang, sebanyak 12 desa akan melaksanakan pemilihan kepala desa secara serentak. Satu desa yang tidak ikut serta yaitu Desa Tambak Rejo dikarenakan masa jabatan kepala desanya masih berjalan dan berakhir dalam kurun waktu yang lebih lama.


“Jadi kita ada 12 desa dari 13 desa yang ada di Kecamatan Pemalang yang akan melaksanakan Pilkades. Pelaksanaannya serentak satu hari, yaitu tanggal 8 November 2026 mendatang,” ujar Prasetyo.

Meskipun pemungutan suara dilakukan satu hari secara bersamaan, pelantikan kepala desa terpilih akan dilaksanakan bertahap sebanyak tiga kali. Hal ini disesuaikan dengan batas akhir masa jabatan masing-masing kepala desa petahana, yang jatuh pada tanggal 16 Desember, 2 Januari, dan 9 Januari 2026

Tahapan & Mekanisme Resmi Baru

Terkait alur kerja dan aturan terbaru, Camat Prasetyo menjelaskan bahwa tahapan Pilkades dimulai 6 bulan sebelum berakhirnya masa jabatan kepala desa.

“Langkah awal, BPD mengirim surat pemberitahuan kepada Kepala Desa bahwa masa jabatan akan berakhir 6 bulan lagi. Kemudian satu minggu setelah surat itu, BPD wajib membentuk Panitia Pemilihan dan Panitia Pengawas tingkat desa.”

Poin penting dalam aturan baru ini adalah kepanitiaan harus murni dari unsur masyarakat.

“BPD tidak boleh menjadi panitia. Panitia dibentuk dari tokoh masyarakat hasil musyawarah BPD bersama warga. Perangkat desa boleh terlibat, namun hanya dalam fungsi pendampingan administrasi dan pelaporan keuangan, bukan sebagai panitia teknis pemilihan,” tegasnya.

Pembiayaan pelaksanaan Pilkades sepenuhnya bersumber dari Bantuan Keuangan Kabupaten, dan tidak ada kaitan teknis maupun administrasi dengan KPU, karena pemilihan ini bersifat lokal dan kewenangan Pemerintah Desa.

Keamanan & Partisipasi Warga

Menyikapi kekhawatiran terkait pengamanan mengingat keterbatasan personil kepolisian di tingkat Polsek, Camat Prasetyo menjelaskan bahwa penanganan keamanan sudah menjadi perencanaan tingkat Kabupaten. “Mekanisme pengamanan sudah disusun di tingkat Kabupaten, masyarakat tinggal mendukung dan menjaga kondusivitas,” katanya.

Ia juga mengimbau seluruh warga untuk memahami hak pilih dan prinsip demokrasi.

“Harus disadari, kepala desa itu hanya satu orang. Artinya pasti ada yang menang dan ada yang kalah. Kuncinya: Jaga keamanan, ketertiban, dan persaudaraan. Selain itu, cek kembali Daftar Pemilih Tetap (DPT). Sistemnya stelsel aktif, artinya jika nama Anda tidak tercantum setelah diumumkan, itu menjadi tanggung jawab warga untuk mengecek dan melapor. Jangan sampai tidak bisa memilih hanya karena kurang teliti,” pesan Prasetyo.

 

Dukcapil Kabupaten Pemalang 99,55% Wajib KTP Pemalang Sudah Rekam Data, Fokus Penyelesaian Pemula

Perwakilan Dinas Dukcapil Kabupaten Pemalang memberikan laporan lengkap terkait kesiapan data kependudukan sebagai syarat mutlak hak pilih. Berikut data resmi per 22 Mei 2026:

- Total Penduduk Pemalang: 1.614.429 jiwa

- Wajib KTP: 1.187.497 jiwa

- Sudah Perekaman Data: 1.182.212 jiwa (99,55%)

- Belum Perekaman: 5.285 jiwa

Dari angka tersebut, warga yang belum rekam KTP mayoritas adalah pemula (usia 17 tahun), lansia, atau penyandang disabilitas yang memerlukan pelayanan khusus.

“Khusus untuk Kecamatan Pemalang, data pemula berjumlah 3.488 jiwa. Yang sudah rekam baru 1.025, jadi yang belum sekitar 2.463 jiwa. Ini jadi fokus utama kami,” jelas perwakilan Dukcapil.

Untuk mengejar target kelengkapan data, Dukcapil telah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan, Kemenag, dan seluruh sekolah di wilayah Pemalang. Dilayani program “Jemput Bola” ke sekolah-sekolah agar siswa yang berusia 17 tahun saat Pilkades nanti sudah memiliki dokumen kependudukan lengkap.

“Kami juga berharap perangkat desa aktif menginformasikan data warga yang belum rekam. Surat edaran dan petunjuk teknis sudah disebar. Dokumen kependudukan adalah syarat mutlak agar hak pilih warga bisa terpakai di TPS nanti,” tambahnya.

 

LDemokrasi Tertib, Data Akurat, Warga Berdaulat

Kegiatan sosialisasi ini ditutup dengan kesepakatan bersama: seluruh elemen, mulai dari pemerintah kecamatan, BPD, panitia, hingga masyarakat, bersinergi memastikan Pilkades Serentak 2026 berjalan jujur, adil, aman, dan sesuai aturan baru.

“Kami berharap Pilkades kali ini menjadi tonggak kemajuan demokrasi desa. Persiapan matang, data lengkap, dan warga yang paham aturan adalah kunci keberhasilan kita bersama,” pungkas Camat Prasetyo.

(Bondan)

Sosialisasi Pelaksanaan PILKADES Serentak 2026 Kecamatan Pemalang Sosialisasi Pelaksanaan PILKADES Serentak 2026 Kecamatan Pemalang Reviewed by Admin Pemalang on Rating: 5