DPRD Pemalang Jadwalkan Pembahasan Perda Pilkades 8 & 15 Juni, Polri Tekankan Netralitas Kades-BPD
Komando Bhayangkara, Pemalang – Pendopo Kabupaten Pemalang kembali menjadi saksi strategi besar Pemerintahan Daerah, saat Rapat Koordinasi (Rakor) Kepala Desa se-Kabupaten Pemalang Tahun 2026 yang ke-II digelar, Selasa (2/6/2026). Pertemuan yang mempertemukan pemangku kebijakan dari tingkat Kabupaten hingga desa ini bertujuan menyamakan persepsi, evaluasi kinerja, dan merancang langkah strategis pembangunan desa di pertengahan tahun berjalan.
Acara berlangsung aman dan khidmat, dihadiri langsung oleh Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, jajaran pimpinan daerah, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Hadir pula Ketua DPRD Kabupaten Pemalang yang diwakili Wakil Ketua, Kepala Kejaksaan Negeri Pemalang, Komandan Kodim 0711 Pemalang, Kapolres Pemalang (diwakili), Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Andri, serta ratusan Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari seluruh kecamatan se-Kabupaten Pemalang.
Regulasi Baru Pilkades Sesuai UU Desa Terbaru
Dalam sambutannya, Anggota DPRD Pemalang dari Fraksi PKS, Sholihin, menegaskan bahwa fokus utama pertemuan ini adalah membahas stabilitas politik, efektivitas tata kelola, dan kualitas kepemimpinan desa, khususnya menyambut Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak. Menurutnya, Pilkades adalah momentum krusial bagi warga menentukan masa depan secara demokratis, sehingga butuh panduan hukum yang kuat.
"Regulasi terbaru yang kita susun bukan sekadar aturan formal, melainkan panduan hukum dan baku agar seluruh tahapan Pilkades berjalan jujur, adil, transparan, dan akuntabel," tegas Sholihin.
Ia menjelaskan, perubahan regulasi ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan aturan yang lebih tinggi, yakni Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU Desa Nomor 6 Tahun 2014, serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 yang baru terbit Maret lalu. Ada tiga tujuan utama perubahan ini: kepastian hukum, peningkatan kualitas demokrasi lewat pengetatan syarat administrasi dan kompetensi calon, serta penyelarasan masa jabatan dan mekanisme transisi kepemimpinan.
Jadwal Penting: 8 dan 15 Juni 2026
Sholihin melaporkan kepada Bupati Pemalang bahwa DPRD telah menjadwalkan langkah konkret penyempurnaan regulasi daerah:
1. 8 Juni 2026: DPRD akan memasukkan agenda perubahan Peraturan Daerah (Perda) Tahun 2026, mencakup aturan pemilihan, pengangkatan, pemberhentian Kepala Desa, serta penyempurnaan aturan mengenai BPD. Hal ini dilakukan karena Pemerintah Desa dan BPD dianggap sebagai "dua sejoli" yang tidak bisa berjalan sendiri.
2. 15 Juni 2026: Dilanjutkan dengan penyampaian dan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait Pilkades dan Tata Tertib Pemerintahan Desa.
"Regulasi lama kita seperti Perda Nomor 15 Tahun 2000 dan Perda Nomor 1 Tahun 2015 harus diperbarui agar selaras hukum nasional. Intinya, kami di DPRD siap mensukseskan dan mengamankan dari sisi regulasi. Bersama Pemerintah Kabupaten, kami pastikan landasan hukum Pilkades aman dan kuat," tandasnya.
Polri Tekankan Netralitas: Kades & BPD Adalah Perpanjangan Tangan Negara
Sementara itu, mewakili Kapolres Pemalang, Wakil Kapolres menyampaikan pesan penting terkait peran strategis para kepala desa dan anggota BPD dalam menjaga kondusivitas wilayah. Ia menyampaikan permohonan maaf Kapolres yang berhalangan hadir karena tugas dinas ke Mabes Polri, namun pesan dan arahan telah disampaikan secara rinci.
Wakapolres mengingatkan, Kabupaten Pemalang memiliki 212 desa, di mana 73 di antaranya akan melaksanakan Pilkades tahap pertama bersamaan dengan pemilihan anggota BPD. Dalam konteks ini, sinergi menjadi kunci utama.
"Kita harus berada dalam satu frame tanggung jawab, Kepala Desa memegang peran vital dalam struktur Tiga Pilar bersama Babinsa TNI dan Bhabinkamtibmas Polri. Sedangkan BPD berperan mendukung aspek penegakan hukum bersinergi dengan Kejaksaan dan Pengadilan. Kalian adalah perpanjangan tangan negara di garda terdepan," ujarnya tegas.
Dua pesan utama ditekankan oleh Kapolres melalui wakilnya:
Netralitas Mutlak: Seluruh aparatur desa wajib menjaga sikap netral dalam proses politik. Netralitas harus diutamakan sebelum berbicara penegakan hukum.
Kepatuhan Hukum: Seluruh aturan yang disampaikan Kejaksaan maupun DPRD harus dipatuhi dan dijalankan secara profesional.
Lebih jauh dijelaskan, berdasarkan Undang-Undang Pemerintahan Daerah, Bupati memegang kendali utama dan mengoordinasikan seluruh kekuatan wilayah (TNI, Polri, dan Pemerintah Daerah) demi menjaga keamanan, ketertiban, dan kondusivitas. Peran Kepala Desa sebagai ujung tombak pemerintahan menjadi kunci keberhasilan koordinasi tersebut.
"Jangan ada pemahaman berbeda. Literasi hukum dan kepatuhan harus sama bagi semua. Hadirnya Bapak-Ibu sekalian sangat menentukan keberhasilan agenda besar daerah seperti Pilkades nanti," tambahnya.
Rakor ini ditutup dengan sesi diskusi interaktif, di mana para Kepala Desa menyampaikan kendala riil di lapangan dan berdialog langsung dengan pimpinan daerah serta kepala dinas terkait. Semua elemen sepakat untuk memperkuat sinergi. (Bondan)