Dugaan Penyimpangan Spesifikasi Teknis Mewarnai Proyek Rekonstruksi Jalan Petarukan–Gondang Senilai Rp10 Miliar
Komando Bhayangkara, Pemalang – Proyek strategis pemeliharaan dan peningkatan infrastruktur jalan Kabupaten Pemalang tahun anggaran 2026 yang menelan anggaran lebih dari Rp10 miliar, kini diisukan menuai masalah. Proyek rekonstruksi Ruas Jalan Petarukan–Gondang yang dikerjakan oleh penyedia jasa CV. Izaf Jaya di bawah pengawasan CV. Global Disain, diduga kuat tidak dikerjakan sesuai spesifikasi teknis yang telah ditetapkan dalam dokumen lelang dan kontrak kerja.
Berdasarkan data kontrak yang dipegang, pekerjaan ini masuk dalam kegiatan Penyelenggaraan Jalan Kabupaten/Kota dengan Nomor Kontrak: 600.2.10/07.BM.03/2026, tertanggal 23 Februari 2026. Nilai kontrak mencapai Rp10.180.081.000,00 dengan waktu pelaksanaan selama 110 hari kalender, serta masa pemeliharaan yang diwajibkan selama 365 hari kalender. Pekerjaan ini merupakan program unggulan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Pemalang, beralamat di Jl. Dr. Cipto Mangunkusumo No.34 Pemalang.
Namun, pantauan di lapangan dan informasi yang dihimpun di lokasi proyek menunjukkan dugaan adanya indikasi ketidaksesuaian antara rencana teknis dengan realisasi pekerjaan fisik. Dua poin utama yang menjadi sorotan adalah pekerjaan pelebaran badan jalan dan pemasangan saluran pembuangan tipe U-Ditch ditepi jalan persawahan tidak dilakukan pembuatan lantai.
Pinggir Jalan Raya / Jalan Desa → WAJIB ADA
- Alasan: Ada beban lalu lintas, tanah pinggir jalan biasanya gembur, sering ada getaran kendaraan, tanah mudah turun tidak rata.
- Syarat standar PU:
- Minimal alas pasir uruk / batu pecah tipis 5–10 cm, dipadatkan rata → ini wajib ada di RAB.
- Kalau tanah agak lunak / jalan berat: tambah lantai kerja beton bersih K-100 tebal 7–10 cm → masuk RAB terpisah.
- DILARANG pasang langsung di tanah galian mentah → pasti ambles, miring, pecah dalam 1 tahun, ada risiko hukum kalau rusak.
2. Pinggir Sawah / Lahan Pertanian → WAJIB ADA, LEBIH KETAT
- Alasan utama: Tanah sawah lunak, lempung basah, mudah amblas, ada air rembesan, tanah sangat tidak stabil.
- Syarat standar PU:
- Tidak boleh tanpa alas sama sekali. Minimal pasir uruk 10 cm + padat.
- Kalau tanah sangat basah/lumpur: WAJIB lantai beton bersih tebal 10 cm + geotekstil agar tidak turun.
- Kalau pasang polos langsung tanah: pasti rusak parah, ambles banyak, saluran mati, jadi masalah fatal.
Pekerjaan yang menelan dana miliaran rupiah ini sejatinya ditujukan untuk meningkatkan kenyamanan dan keamanan pengguna jalan serta memperlancar arus distribusi barang dan jasa dari kawasan Petarukan menuju Gondang dan sekitarnya. Adanya dugaan penyimpangan spesifikasi tentu menjadi kekhawatiran publik terkait mutu hasil akhir proyek yang tidak sebanding dengan nilai anggaran yang dikeluarkan dari kas daerah.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari pihak pelaksana maupun konsultan pengawas terkait dugaan ketidaksesuaian teknis tersebut. Masyarakat berharap Dinas PU dan Penataan Ruang Kabupaten Pemalang turun tangan melakukan pengawasan ketat agar proyek senilai Rp10 miliar ini benar-benar bermanfaat, berkualitas, dan dikerjakan sesuai aturan demi kepentingan umum.
Kami akan terus memantau perkembangan dan menunggu klarifikasi dari pihak-pihak terkait.