Breaking News

Kapolri Ingin Tekan Penyalahgunaan Wewenang Polantas Dengan E-TLE


Komando Bhayangkara - Penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) atau tilang elektronik bukan hanya untuk mengurangi pertemuan langsung personel dengan masyarakat dalam rangka memutus rantai penularan Covid-19, melainkan juga menekan anggota kepolisian khususnya polisi lalu lintas atau polantas melakukan tindak penyalahgunaan wewenang.

Begitu pernyataan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat meresmikan penerapan E-TLE tahap I secara nasional pada 12 Polda jajaran di Gedung NTMC Polri Jakarta Selatan, Selasa (23/3).

Kapolri menjelaskan, program ELTE (tilang elektronik) ini adalah bagian upaya pihaknya dalam menegakkan hukum memanfaatkan teknologi informasi.

"Kita terus memperbaiki sistem sehingga aparat penegak hukum di jalan tidak perlu berinteraksi langsung dengan masyarakat. Kita sering mendapatkan komplain terkait proses tilang oleh sejumlah oknum anggota yang berpotensi penyalahgunaan kewenangan," tekan Listyo Sigit Prabowo.

Dalam tahap I penerapan E-TLE ini, terdapat 244 titik. Kedepannya, Listyo Sigit berharap personel polantas hanya bertugas melakukan pengaturan pada saat terjadi kemacetan lalu lintas.

Adapun 244 kamera E-TLE yang tersebar di 12 Polda jajaran, rinciannya 98 titik Polda Metro Jaya, 56 titik Polda Jawa Timur, 21 titik Polda Jawa Barat, 16 titik Polda Sulawesi Selatan, 11 titik Polda Sulawesi Utara, 10 titik Polda Jawa Tengah, 10 titik Polda Sumatera Barat, 8 titik Polda Jambi, 5 titik Polda Lampung, 4 titik Polda Daerah Istimewa Yogyakarta, 4 titik Polda Riau, dan 1 titik Polda Banten. (MKB/RMOL)

Foto : Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat melaunching E-TLE secara nasional/Ist

Kapolri Ingin Tekan Penyalahgunaan Wewenang Polantas Dengan E-TLE Kapolri Ingin Tekan Penyalahgunaan Wewenang Polantas Dengan E-TLE Reviewed by Admin Kab. Semarang on Rating: 5

Tidak ada komentar