Menyimak Lagi Alasan Kapolri soal Tak Semua Polsek Lakukan Penyidikan
Komando Bhayangkara - Janji Jenderal Listyo Sigit Prabowo
dalam fit and proper test Kapolri di Komisi III DPR soal polsek tak lagi
dibebani tugas penegakan hukum mulai terealisasi. Polsek diproyeksikan untuk
fokus mengurusi pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat
(harkamtibmas).
Sigit mengatakan pihaknya ingin mengedepankan restorative justice dalam
menyelesaikan suatu masalah. Polsek, kata Sigit, seharusnya tak lagi
melakukan tugas penyidikan.
"Menjadikan Polsek sebagai basis resolusi dengan memprioritaskan kegiatan
harkamtibnas, sehingga ke depan di beberapa polsek-polsek tertentu, tidak
lagi kita bebankan dengan tugas penyidikan, sehingga di polsek-polsek
tersebut nantinya hanya dibebani tugas preemtif dan preventif dan juga
penyelesaian-penyelesaian masalah dengan restorative justice," ujar Sigit
dalam uji kepatutan dan kelayakan calon Kapolri di ruangan Komisi III DPR,
Jakarta, Rabu (20/1/2021).
Sigit mengatakan tugas penegakan hukum di beberapa wilayah akan ditarik di
tingkat kepolisian resor (polres) atau di tingkat kabupaten/kota. Selain
itu, Sigit berharap polsek ke depan bisa lebih dekat dengan masyarakat.
"Untuk penegakan hukum, di wilayah-wilayah tertentu secara bertahap akan
ditarik ke tingkat polres, sehingga demikian kami harapkan sosok polsek di
era ke depan akan lebih dekat dengan masyarakat karena mereka melakukan
upaya-upaya yang bersifat pencegahan," kata Sigit.
"Melakukan upaya-upaya pemecahan masalah dengan musyawarah, dengan kegiatan
yang bersifat restorative justice, dan hal-hal yang tentunya mengutamakan
kegiatan-kegiatan yang menghindari penegakan hukum," sambung Sigit.
Selang 2 bulan usai resmi menjabat Kapolri, Sigit mengeluarkan keputusan
terkait kepolisian sektor (polsek). Isinya, tidak semua polsek dapat
melakukan penyidikan. Total ada 1.062 polsek di Indonesia yang tidak bisa
lagi melakukan penyidikan.
Hal itu tertuang dalam Keputusan Kapolri Nomor Kep/613/III/2021 tentang
Penunjukan Kepolisian Sektor Hanya untuk Pemeliharaan Keamanan dan
Ketertiban Masyarakat pada Daerah Tertentu (Tidak Melakukan Penyidikan).
Keputusan ini adalah tindak lanjut program prioritas Jenderal Sigit yang
disampaikan pada Commander Wish.
Keputusan ini dibuat setelah memperhatikan usulan dari polda-polda perihal
penunjukan polsek yang hanya untuk pemeliharaan keamanan dan ketertiban
serta tidak melakukan penyidikan. Ini juga merupakan program prioritas
Kapolda pada bidang transformasi serta kegiatan penguatan polsek dan polres
sebagai lini terdepan pelayanan Polri.
"Polsek yang tidak melakukan penyidikan dalam hal kewenangan dan pelaksanaan
tugasnya memedomani Surat Kapolri Nomor B/1092/II/REN.1.3/2021 tanggal 17
Februari 2021 perihal direktif Kapolri tentang kewenangan polsek tertentu,"
tulis Sigit.
Keputusan ini diteken Jenderal Sigit pada 23 Maret 2021. Keputusan ini juga
diikuti lampiran berupa daftar nama 1.062 polsek yang tidak melakukan
penyidikan.
Ada sejumlah kriteria atau alasan sebuah polsek tidak melakukan penyidikan.
Ada yang karena jarak tempuhnya dekat dengan polres, ada pula yang karena
hanya menerima sedikit laporan polisi dalam setahun.
Dari seluruh polda, tak ada polsek di Polda Metro Jaya yang dinyatakan tidak
melakukan penyidikan. Itu berarti semua polsek di Polda Metro Jaya dapat
melakukan penyidikan.
Berikut ini isi Keputusan Kapolri Nomor Kep/613/III/2021 tentang Penunjukan
Kepolisian Sektor Hanya untuk Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban
Masyarakat pada Daerah Tertentu (Tidak Melakukan Penyidikan) beserta
lampirannya:
Kep Kapolri 613 & Lamp_... by Indah Mutiara Kami
Foto : Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (Wahyudi/20detik) (MKB/DETIK)
Menyimak Lagi Alasan Kapolri soal Tak Semua Polsek Lakukan Penyidikan
Reviewed by Admin Kab. Semarang
on
Rating:
Tidak ada komentar