Breaking News

Menyimak Lagi Alasan Kapolri soal Tak Semua Polsek Lakukan Penyidikan


Komando Bhayangkara - Janji Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam fit and proper test Kapolri di Komisi III DPR soal polsek tak lagi dibebani tugas penegakan hukum mulai terealisasi. Polsek diproyeksikan untuk fokus mengurusi pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas).

Sigit mengatakan pihaknya ingin mengedepankan restorative justice dalam menyelesaikan suatu masalah. Polsek, kata Sigit, seharusnya tak lagi melakukan tugas penyidikan.

"Menjadikan Polsek sebagai basis resolusi dengan memprioritaskan kegiatan harkamtibnas, sehingga ke depan di beberapa polsek-polsek tertentu, tidak lagi kita bebankan dengan tugas penyidikan, sehingga di polsek-polsek tersebut nantinya hanya dibebani tugas preemtif dan preventif dan juga penyelesaian-penyelesaian masalah dengan restorative justice," ujar Sigit dalam uji kepatutan dan kelayakan calon Kapolri di ruangan Komisi III DPR, Jakarta, Rabu (20/1/2021).

Sigit mengatakan tugas penegakan hukum di beberapa wilayah akan ditarik di tingkat kepolisian resor (polres) atau di tingkat kabupaten/kota. Selain itu, Sigit berharap polsek ke depan bisa lebih dekat dengan masyarakat.

"Untuk penegakan hukum, di wilayah-wilayah tertentu secara bertahap akan ditarik ke tingkat polres, sehingga demikian kami harapkan sosok polsek di era ke depan akan lebih dekat dengan masyarakat karena mereka melakukan upaya-upaya yang bersifat pencegahan," kata Sigit.

"Melakukan upaya-upaya pemecahan masalah dengan musyawarah, dengan kegiatan yang bersifat restorative justice, dan hal-hal yang tentunya mengutamakan kegiatan-kegiatan yang menghindari penegakan hukum," sambung Sigit.

Selang 2 bulan usai resmi menjabat Kapolri, Sigit mengeluarkan keputusan terkait kepolisian sektor (polsek). Isinya, tidak semua polsek dapat melakukan penyidikan. Total ada 1.062 polsek di Indonesia yang tidak bisa lagi melakukan penyidikan.

Hal itu tertuang dalam Keputusan Kapolri Nomor Kep/613/III/2021 tentang Penunjukan Kepolisian Sektor Hanya untuk Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat pada Daerah Tertentu (Tidak Melakukan Penyidikan). Keputusan ini adalah tindak lanjut program prioritas Jenderal Sigit yang disampaikan pada Commander Wish.

Keputusan ini dibuat setelah memperhatikan usulan dari polda-polda perihal penunjukan polsek yang hanya untuk pemeliharaan keamanan dan ketertiban serta tidak melakukan penyidikan. Ini juga merupakan program prioritas Kapolda pada bidang transformasi serta kegiatan penguatan polsek dan polres sebagai lini terdepan pelayanan Polri.

"Polsek yang tidak melakukan penyidikan dalam hal kewenangan dan pelaksanaan tugasnya memedomani Surat Kapolri Nomor B/1092/II/REN.1.3/2021 tanggal 17 Februari 2021 perihal direktif Kapolri tentang kewenangan polsek tertentu," tulis Sigit.

Keputusan ini diteken Jenderal Sigit pada 23 Maret 2021. Keputusan ini juga diikuti lampiran berupa daftar nama 1.062 polsek yang tidak melakukan penyidikan.

Ada sejumlah kriteria atau alasan sebuah polsek tidak melakukan penyidikan. Ada yang karena jarak tempuhnya dekat dengan polres, ada pula yang karena hanya menerima sedikit laporan polisi dalam setahun.

Dari seluruh polda, tak ada polsek di Polda Metro Jaya yang dinyatakan tidak melakukan penyidikan. Itu berarti semua polsek di Polda Metro Jaya dapat melakukan penyidikan.

Berikut ini isi Keputusan Kapolri Nomor Kep/613/III/2021 tentang Penunjukan Kepolisian Sektor Hanya untuk Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat pada Daerah Tertentu (Tidak Melakukan Penyidikan) beserta lampirannya: 

Kep Kapolri 613 & Lamp_... by Indah Mutiara Kami

Foto : Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (Wahyudi/20detik) (MKB/DETIK)
Menyimak Lagi Alasan Kapolri soal Tak Semua Polsek Lakukan Penyidikan Menyimak Lagi Alasan Kapolri soal Tak Semua Polsek Lakukan Penyidikan Reviewed by Admin Kab. Semarang on Rating: 5

Tidak ada komentar