Breaking News

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Tangkap Pelaku Pemalsuan KTP-EL Untuk Kejahatan


Komando Bhayangkara - Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil mengungkap pelaku pemalsu Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau KTP-EL yang meresahkan masyarakat.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis Aryana mengatakan, pengungkapan ini merupakan upaya yang dilakukan oleh jajarannya untuk menciptakan situasi yang aman di masyarakat khususnya dalam situasi pandemi Covid-19 saat ini.

"Salah satunya adalah dengan mengungkap adanya kelompok yang memanfaatkan situasi untuk mencari keuntungan pribadi yaitu dengan membuat KTP-EL Palsu," kata Putu kepada wartawan di Jakarta, Jumat (19/3).

Putu Kholis menjelaskan, KTP-EL yang dibuat oleh pelaku dipergunakan untuk berbagai macam tindak kejahatan, mulai dari
sewa rental mobil menggunakan jaminan KTP-EL Palsu, lalu mobil dibawa kabur.

Juga untuk pengajuan pinjaman simpan pinjam yang berujung pada tidak dikembalikan pinjaman tersebut, KTP-EL palsu ini juga, sambung Putu Kholis, dipergunakan untuk melamar pekerjaan, pengurusan jasa kepabeanan dengan surat kuasa yang dilampirkan KTP-EL Palsu dan banyak modus lainnya menggunakan identitas palsu ini.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP David Kanitero menambahkan, terungkapnya sindikat pemalsu KTP-EL ini berawal dari adanya aduan masyarakat pengguna jasa kepelabuhanan yang berada di Pelabuhan Tanjung Priok.

Dikatakanya, banyak oknum yang mengurus pengeluaran barang menggunakan KTP-EL palsu. Dari situ, pihaknya memulai serangkaian penyelidikan dan pendalaman sehingga berhasil melakukan pengungkapan terhadap pelaku berinisial MR.

“Sdr. MR mengaku sudah satu tahun menerima pesanan pembuatan KTP-EL palsu tersebut dengan tarif satu lembarnya antara
Rp 200.000 hingga Rp 300.000 dan sudah beredar kurang lebih 225 (dua ratus dua puluh lima) lembar KTP-EL palsu di tengah masyarakat hasil cetakan atau terbitan dari Sdr. MR tersebut.” urai AKP David Kanitero.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku antara lain alat laminating, alat potong ukuran KTP, beberapa KTP-EL palsu yang siap dikirimkan kepada pemesan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 96A UU 24/2013 Tentang Perubahan Atas UU 23/2006 Tentang Administrasi Kependudukan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak 1 miliar.

“Atas kejadian ini kami menghimbau kepada seluruh masyarakat lainnya untuk tidak membuat KTP-EL palsu dan diharapkan tetap pada jalur yang benar dalam proses pembuatannya, kami Polres Pelabuhan Tanjung Priok beserta seluruh jajaran Kepolisian tidak akan segan- segan memproses secara hukum terhadap para pelaku yang membuat dokumen palsu" tekan AKBP Putu Kholis Aryana. (MKB/RMOL)

Foto : Barang bukti KTP-EL palsu yang diungkap Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok/Ist
Polres Pelabuhan Tanjung Priok Tangkap Pelaku Pemalsuan KTP-EL Untuk Kejahatan Polres Pelabuhan Tanjung Priok Tangkap Pelaku Pemalsuan KTP-EL Untuk Kejahatan Reviewed by Admin Kab. Semarang on Rating: 5

Tidak ada komentar