Breaking News

Gandeng Interpol, Polri Akan Terbitkan DPO untuk Pria Mengaku Nabi ke-26

 


Komando Bhayangkara - Kabareskrim Polri Komjen Pol. Agus Andrianto menyatakan terus melakukan pendalaman terkait kasus pria bernama Joseph Paul Zhang yang mengaku nabi ke-26 melalui akun YouTube miliknya. 

Dalam proses penyidikan, kata Agus, pihaknya bekerja sama dengan Interpol untuk keberadaan Jozeph. Hal itu lantaran Bareskrim menduga Jozeph Paul Zhang sudah meninggalkan Indonesia sejak Januari 2018. 

Agus mengatakan kepolisian saat ini sedang menyiapkan dokumen penyidikan, sekaligus membuat daftar pencarian orang (DPO) terhadap Jozeph Paul Zhang agar bisa dideportasi dari negara tempat dia berada. 

"Mekanisme penyidikannya akan terus berjalan walaupun yang bersangkutan di luar negeri," kata dia. 

Terkait apakah Polri sudah menerima laporan dari masyarakat tentang video viral penistaan agama Jozeph, Agus menjelaskan penyidik dapat menindak dengan membuat laporan temuan terkait dengan konten intoleran tersebut. 

Menurut dia, konten intoleran yang menimbulkan konflik sosial dan keresahan masyarakat dapat merusak persatuan dan kesatuan dapat ditindak sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kapolri. 

"Kalau yang seperti itu 'kan bisa dibuat laporan temuan penyidik atas konten intoleran, menimbulkan konflik sosial dan keresahan masyrakat, merusak persatuan dan kesatuan, sesuai dengan SE Kapolri 'kan ditindak tegas," kata Agus.

Diberitakan sebelumnya video pria bernama Jozeph Paul Zhang mengaku nabi ke-26 beredar luas di media sosial dan viral. 

Jozeph mengaku sebagai nabi ke-26 yang disampaikan dalam forum diskusi via zoom yang juga ditayangkan di saluran YouTube pribadinya. 

Pria tersebut membuka forum diskusi zoom bertajuk "Puasa Lalim Islam". 

Jozeph juga menantang siapa saja yang berani melaporkan dirinya. (MKB/JPNN)

Foto: Komjen Agus Andrianto. Foto: Humas Polri
Gandeng Interpol, Polri Akan Terbitkan DPO untuk Pria Mengaku Nabi ke-26 Gandeng Interpol, Polri Akan Terbitkan DPO untuk Pria Mengaku Nabi ke-26 Reviewed by Admin Kab. Semarang on Rating: 5

Tidak ada komentar