Breaking News

Polri Harap Mabes Interpol Segera Terbitkan Red Notice Jozeph Paul Zhang


Komando Bhayangkara - Polri mengklaim telah mengajukan permohonan red notice atas nama Jozeph Paul Zhang melalui Sekretaris NCB Interpol Indonesia ke Markas Besar (Mabes) Interpol yang ada di Kota Lyon, Perancis.

"Kita tunggu proses dari Markas Besar Interpol. Mudah-mudahan tidak berapa lama lagi red notice akan keluar," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (22/4).

Rusdi mengakui, dengan keluarnya red notice sangat membantu lantaran mempersempit ruang gerak Jozeph Paul Zhang. Pasalnya, dengan terbitnya red notice, negara-negara yang tergabung dengan Interpol akan dengan mudah melakukan penangkapan terhadap Jozeph.

"Tentunya ini akan sangat berguna, dengan red notice tersebut JPZ tentunya pergerakannya akan semakin dipersempit," tandas Rusdi.

Disisi lain, Polri juga terus melalukan proses penegakan hukum terhadap tersangka penista agama Jozeph Paul Zhang dengan mulai melakukan pemeriksaan terhadap pihak keluarganya.

Pemeriksaan ini, kata Rusdi, untuk menggali seputar Jozeph Paul Zhang yang saat ini diketahui telah berada di Jerman.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan sebelumnya menyatakan, Jozeph Paul Zhang (JPZ) tak akan bisa lari dari jerat hukuman Indonesia meskipun saat ini Jozeph berada di Jerman.

Meski Indonesia dengan Jerman tak ada perjanjian ekstradisi, bukan berarti ada perbuatan pidana warga negara Indonesia di sana tidak bisa diproses melalui hukum Indonesia.

"Indonesia menganut asas teritorial dan nasionality," kata Ahmad kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (20/4).

Ia menjelaskan, asas terotorial itu ialah setiap warga negara manapun yang melakukan tindak pidana di Indonesia akan diproses dalam hukum Indonesia. Sementara asas nasionality dimana setiap Warga Negara Indonesia (WNI) yang berbuat tindak pidana di negara manapun bisa diproses dengan hukum yang berlaku di Indonesia.

"Nah sepanjang JPZ itu adalah Warga Negara Indonesia, mau dia melakukan tindak pidana di negara A, di B, C itu bisa diproses di Indonesia, asas nasionality yang dipakai. Itu asas yang berlaku di hukum pidana di Indonesia," pungkas Ahmad. (MKB/RMOL)

Foto : Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono/Net
Polri Harap Mabes Interpol Segera Terbitkan Red Notice Jozeph Paul Zhang Polri Harap Mabes Interpol Segera Terbitkan Red Notice Jozeph Paul Zhang Reviewed by Admin Kab. Semarang on Rating: 5

Tidak ada komentar