Breaking News

Gara-gara Tak Penuhi Janji, Jalur Penambangan Perusahaan di Bontang ini Ditutup Warga


Komando Bhayangkara - Penutupan jalur penambangan, atau  jalan hauling segendis menuju terminal batubara PT Indominco Mandiri yang dilakukan masyarakat menghambat aktivitas lalu lalang mobil truck pengangkut batubara, pada Kamis (27/5/2021).  Kejadian ini, disebabkan  persoalan ganti rugi tanah yang dijanjikan pihak perusahaan kepada masyarakat tidak ditepati.

"Kasihan pak kami ini, punya tanah yang diduduki pihak perusahaan sejak 25 tahun lalu tapi hingga saat ini tidak ada pembayaran ganti rugi yang diberikan," tutur Kordinator Lapangan Efendi M yang dikutip dari KORANKALTIM.COM hari ini (27/5/2021) pukul 09.06 Wita saat ditemui di lokasi. 

Untuk lahan dimiliki oleh 16 orang dan luasannya kurang lebih 50 hektar. "Luasan wilayahnya kurang lebih 50 hektar yang dimiliki oleh 16 orang yang dibuktikan surat kepemilikan tanah," tambah Efendi.

Sempat terjadi silang pendapat antara pihak perusahaan PT Indominco Mandiri dengan masyarakat terkait surat kesepakatan yang akan ditanda tangani dari kedua belah pihak untuk langkah konkret yang mau diambil agar aksi ini bisa dimediasikan, sampai kemudian ditengahi oleh pihak Polres Bontang lewat Kasat Reskrim Iptu Asriadi.  "Jadi begini saya tegaskan pak, wajib membawa dokumen untuk kedua belah pihak pada saat pertemuan kembali," kata Asriadi

Disisi lain  Humas PT Indominco Mandiri, Kamaruddin mengaku akan segera mengirim keterangan resmi. Namun, hingga berita ini ditulis, penjelasan resmi itu belum diberikan. "Kami pihak perusahaan akan memberikan press release sendiri terkait aksi ini dan akan kami berikan kepada media-media yang disekitar kita," jelas Kamaruddin. (MKB/KORANKALTIM)

Foto : Masyarakat menutup jalan hauling segendis menuju terminal batubara PT Indominco Mandiri (Foto: iwan/korankaltim.com)
Gara-gara Tak Penuhi Janji, Jalur Penambangan Perusahaan di Bontang ini Ditutup Warga Gara-gara Tak Penuhi Janji, Jalur Penambangan Perusahaan di Bontang ini Ditutup Warga Reviewed by Admin Kab. Semarang on Rating: 5

Tidak ada komentar