Langgar Lalu Lintas Berkali-kali, Siap-siap SIM Bakal Dicabut
Komando Bhayangkara - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengaku masih menunggu keputusan dari Korps Lalu Lintas Polri soal kapan diberlakukannya penandaan Surat Izin Mengemudi.
“Nah ini kan levelnya kan sudah level nasional, kami hanya menunggu nanti arahan dan kebijakan dari Korlantas terkait Perkap 5 tahun 2021 itu akan diberlakukan terkait dengan penggolongan SIM, pendanaan SIM,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Jumat 4 Juni 2021.
Menurut Sambodo, hal ini merupakan suatu kemajuan dalam penegakan hukum di bidang lalu lintas.
Sebab, ketika SIM sudah ditandai, maka seseorang akan berhati-hati pada pelanggaran pertama, pelanggaran kedua, hingga pelanggaran ketiga.
“Mungkin pelanggaran keempat sudah bisa dicabut SIM-nya, sehingga orang akan berhati-hati kalau sekarangkan melanggar berkali-kali kan agak sulit. Nah, tapi dengan ada penandaan SIM itu orang akan semakin berhati-hati dalam berkendara, disiplin karena dia cuma punya tiga kali, tiga kali ditilang selesai SIM-nya dicabut,” katanya.
Maka dari itu, Sambodo mengaku pihaknya bersikap menunggu Korlantas. Apabila harus dijalankan, maka pihaknya tentu akan siap melakukannya. Korlantas Polri menerbitkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) No.5/2021 tentang penerbitan dan penandaan SIM. SIM pelanggar lalu lintas akan ditandai dengan sistem poin dan jika telah mencapai akumulasi 18 poin, SIM bisa dicabut.
“Kemudian ada option-option yang kemudian dia harus uji ulang dan sebagainya, nah ini nanti tentu kami akan tunggu kebijakan dari pihak Korlantas,” katanya. (MKB/POJOKSATU)
Foto : Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo
Langgar Lalu Lintas Berkali-kali, Siap-siap SIM Bakal Dicabut
Reviewed by Admin Kab. Semarang
on
Rating:
Reviewed by Admin Kab. Semarang
on
Rating:
