Breaking News

Peninjauan Pengadilan Negeri Pemalang ke Lokasi Sengketa 14 Ruko Taman Mas Square


Komando Bhayangkara, Pemalang - Selasa (15/6/2021) Berkaitan dengan upaya gugat terkait Sengketa 14 Ruko Taman Square, Pengadilan Negeri Pemalang melakukan peninjauan ke lokasi sengketa guna melihat secara langsung yang di sengketakan. 

Adapun keberadaan lokasi ini dilihat dari wilayah masuk ke Desa Kaligelang namun dalam Sertifikat sahnya masuk Kelurahan Mulyoharjo yaitu Jalan Dr.Wahidin Desa Kaligelang Kecamatan Taman Kabupaten Pemalang Provinsi Jawa Tengah.

Dalam tinjauan lapangan ini dihadiri Ketua Pengadilan Negeri Pemalang dan pihak penggugat/tergugat guna membuktikan secara fisik apa yang sudah disampaikan dipersidangan. 

Pihak tergugat (Hartati /Tanah seluas 2397 m2 tercatat dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 08643) pemilik tanah, Rumah dan toko (Ruko) sejumlah 14 unit dilaksanakan pembangunannya yang sudah mencapai secara fisik 50%, dalam hal ini pihak penggugat merasa dirugikan karena diputuskan kerjasamanya sepihak oleh pemilik tanah, yang berkaitan dengan proyek pembuatan 14 (ruko).


Kemudian pihak yang tergugat (Gugatan Perdata ke PN Pemalang dengan Nomor register perkara 08/Pdt.G/2021/PN.Pml)

(1). Heru Fitrinanto tergugat satu (1) selaku pemegang kuasa 14 (ruko) tergugat rencana anggaran belanja (RAB) yang mencapai 5 M lebih,
(2). Hartati tergugat ke dua (2) selaku pemilik tanah,
(3). Nurhamndani tergugat ke tiga (3) selaku sub kontraktor yang diberi surat perjanjian kerja (SPK) oleh penggugat.

Moh Asmil Arief selaku pembiayaan awal atau penggugat kepada tiga orang merasa dirugikan (1,3 M) pada akhirnya mengajukan gugatan ganti rugi, karena telah membiayainya berdasarkan SPK yang dikeluarkan oleh Tergugat pertama.

Penggugat melalui Kuasa Hukumnya (Amad Yusub, SH dan Rekan) menyampaikan pada (15/06/2021) kepada awak media bahwa:

 "Jalan kompromi dan musyawarah akan lebih baik ,tapi dalam mediasi kemarin tidak ada titik temu, ya .....kita sudah memberi kesempatan" kata Kuasa Hukum penggugat. 

Hari yang sama awak Media juga minta konfirmasi pada tergugat  dua (2) atas ditinjaunya lokasi sengketa tersebut namun diarahkan ke Kuasa Hukumnya Suma'un, SH, kemudian kita hubungi dan bisa ditemui di PN karena ada jadwal sidang tapi disela sela kosongnya sebelum sidang kita bisa menggali informasi.

"Pak Heru sanggup membiayai pembangunan 14 ruko ,dalam perjanjian  7 untuk pengembang 7 pemilik tanah, kemudian Pak Heru menggandeng Pak Moh Asmil Arief tanpa diketahui Bu Hartati  tapi lama-lama ketahuan juga ,kemudian proyek itu mangkrak akhirnya Pak Peru dipanggil menanyakan kenapa proyek mangkrak ? ....Bu saya sdh tidak punya uang lagi di rekening berdua sdh habis tinggal 500 rb ,.....ya udah tak cabut perjanjiannya ya kata Bu Hartati ,akhirnya pak heru siap dan lakukan pencabutan dengan dan kuasa penjualan. kata Suma'un SH selaku kuasa  tergugat dua. (Bondan MKB Pemalang)
Peninjauan Pengadilan Negeri Pemalang ke Lokasi Sengketa 14 Ruko Taman Mas Square Peninjauan Pengadilan Negeri Pemalang ke Lokasi Sengketa 14 Ruko Taman Mas Square Reviewed by Admin Kab. Semarang on Rating: 5

Tidak ada komentar