Breaking News

Polisi Pemerkosa Remaja Di Polsek Resmi Ditetapkan Tersangka


Komando Bhayangkara - Polda Maluku Utara (Malut) telah menetapkan Briptu II sebagai tersangka lantaran memperkosa remaja putri di Polsek Jailolo Selatan, Desa Sidangoli, Kabupaten Halmahera Barat (Halbar), Provinsi Maluku Utara.

"Jadi bukan hanya penetapan tersangka, jadi pihak Polda Malut itu tidak memberikan toleransi terhadap oknum anggota yang telah melakukan pelanggaran," ujar Kabid Humas Polda Maluku Utara Kombes Adip Rojikan, Rabu (23/6).

Polda Maluku Utara (Malut) menyatakan, pihaknya tidak menoleransi tindak pemerkosaan yang dilakukan anggotanya terhadap remaja putri di Polsek Jailolo Selatan, Desa Sidangoli, Kabupaten Halmahera Barat (Halbar), Provinsi Maluku Utara.

"Jadi bukan hanya penetapan tersangka, jadi pihak Polda Malut itu tidak memberikan toleransi terhadap oknum anggota yang telah melakukan pelanggaran," ujar Kabid Humas Polda Maluku Utara Kombes Adip Rojikan, Rabu (23/6/2021).

Adip mengkungkapkan, pelaku pemerkosaan itu saat ini ditahan di Polres Ternate.

Rekonstruksi kasus pemerkosaan pun telah dilakukan. Dalam waktu dekat, Adip mengaku, pihaknya bakal menyerahkan berkas perkara ke Kejaksaan.

"Sudah dilakukan rekonstruksi dan dalam waktu dekat, terhadap yang bersangkutan berkasnya akan diselesaikan dan dikirim ke jaksa," kata dia. (MKB/RMOL)

Foto : Kabid Humas Polda Maluku Utara Kombes Adip Rojikan/Net
Polisi Pemerkosa Remaja Di Polsek Resmi Ditetapkan Tersangka Polisi Pemerkosa Remaja Di Polsek Resmi Ditetapkan Tersangka Reviewed by Admin Kab. Semarang on Rating: 5

Tidak ada komentar