Breaking News

7 Bocah Jadi Tersangka, Begini Update Kasus Perusakan Makam di Solo


Komando Bhayangkara - Kasus perusakan nisan makam di TPU Cemoro Kembar, Kelurahan Mojo, Pasar Kliwon, Solo, diselesaikan secara diversi. Dua tersangka yang masih berusia di bawah 18 tahun dan di atas 12 tahun diminta melakukan perbaikan makam yang dirusak.

Kapolresta Solo Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, setelah dilakukan pertemuan antara kedua belah pihak dicapai kesepakatan diversi.

"Kesepakatan diversi dengan menghadirkan anak yang berhadapan dengan hukum, korban, peksos (pekerja sosial), bapas (balai pemasyarakatan), psikologi anak, dan tokoh masyarakat. Kesepakatannya, yakni diminta untuk melakukan perbaikan 12 nisan makam yang dirusak," kata Ade kepada wartawan, Minggu (4/7/2021).

Dari kesepakatan itu, Ade melanjutkan, maka dibuatkan berita acara bahwa sudah tercapai kesepakatan diversi. Berita acara itu kemudian dikirimkan ke Pengadilan Negeri (PN) Solo.

"Berita acara sudah kita kirimkan ke pengadilan untuk mendapatkan penetapan. Penetapan dari PN itu yang akan dijadikan sebagai dasar bagi penyidik untuk mengeluarkan SP3 (surat perintah penghentian penyidikan)," urainya.

Sementara itu, lanjutnya, bagi tersangka lainnya yang di bawah 12 tahun, berdasarkan pemeriksaan sudah diambil keputusan untuk mengembalikan lima anak ini kepada orang tuanya.

Diberitakan sebelumnya, kasus perusakan makam atau nisan di TPU Cemoro Kembar, Kelurahan Mojo, Pasar Kliwon, Solo, terjadi pada 16 Juni 2021. Setidaknya ada 12 nisan makam yang dirusak oleh sejumlah murid di rumah mengajar (kuttab) yang berlokasi tidak jauh dari makam. (MKB/DETIK)

Foto: Kapolresta Solo Kombes Ade Safri Simanjuntak, Minggu (4/7/2021). Foto: Ari Purnomo/detikcom
7 Bocah Jadi Tersangka, Begini Update Kasus Perusakan Makam di Solo 7 Bocah Jadi Tersangka, Begini Update Kasus Perusakan Makam di Solo Reviewed by Admin Kab. Semarang on Rating: 5

Tidak ada komentar