Breaking News

Alasan Polisi Tak Menahan Lurah Di Depok Yang Gelar Hajatan Saat PPKM Darurat


Komando Bhayangkara - Polres Metro Depok resmi menetapkan Lurah Pancoran Mas, Suganda sebagai tersangka lantaran menggelar resepsi pernihakan alias hajatan disaat pelaksanaan PPKM Darurat di Kota Depok

Kapolres Metro Depok, Kombes Imran Edwin Siregar mengatakan, Lurah S telah mengetahui pemberlakukan PPKM Darurat namun tetap melaksanakan hajatan dengan menyebutkan telah mengikuti protokol kesehatan.

"Sudah di tetapkan tersangka dan di jerat Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit," ujar Imran, Rabu (7/7).

Imran mengungkapkan, seharusnya Lurah S yang merupakan seorang pejabat sudah mengetahui kebijakan pelaksanaan PPKM Darurat. Namun pada kenyataannya, Lurah tersebut tetap menggelar dan mengklaim telah melakukan penerapan protokol kesehatan selama proses hajatan anaknya yang digelar sejak pukul 12.30 WIB sampai 15.00 WIB.

"Selain memeriksa Lurah S, kami telah memeriksa empat orang saksi terkait hajatan yang digelar Lurah S," terang Imran.

Polres Metro Depok mengakui tidak melakukan penahanan terhadap Lurah S, namun proses hukum terhadap dugaan pelanggaran PPKM Darurat tetap dilaksanakan. Menurutnya, tidak ditahannya lurah dikarenakan ancaman hukuman Lurah S berada di bawah lima tahun.

"Tidak ditahan karena ancaman hukumannya dibawah lima tahun tapi proses hukum tetap berjalan," tutup Imran.

Sebelumnya, Lurah Suganda diketahui menggelar hajatan anaknya pada pelaksanaan PPKM Darurat, pada hari pertama penerapan PPKM Darurat Jawa-Bali pada Sabtu (3/7). Pada hajatan itu salah seorang tamu undangan merekam adanya adegan joget pada hajatan tersebut sehingga menyebar dan menjadi perbincangan publik. (MKB/RMOL)

Foto: Kapolres Metro Depok Kombes Imran Edwin Siregar/Net
Alasan Polisi Tak Menahan Lurah Di Depok Yang Gelar Hajatan Saat PPKM Darurat Alasan Polisi Tak Menahan Lurah Di Depok Yang Gelar Hajatan Saat PPKM Darurat Reviewed by Admin Kab. Semarang on Rating: 5

Tidak ada komentar