Breaking News

Geramnya Kapolda saat PPKM Darurat tapi Objek Wisata Bali Masih Buka


Komando Bhayangkara - Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di Jawa dan Bali diterapkan pada 3-20 Juli 2021. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali pun memutuskan menutup tempat wisata.

Namun kenyataan di lapangan, masih ada tempat wisata yang tetap buka. Kapolda Bali Irjen Putu Jayan Danu Putra pun geram mendapati hal tersebut.

"Tempat wisata (harusnya) ditutup, (ya) ditutup. Kemarin (hari) Sabtu (dan) Minggu masih ada kita lihat masih ada tempat wisata yang buka," kata Irjen Putu Jayan saat ditemui dalam kegiatan vaksinasi anak di SMA 4 Denpasar, Senin (5/7/2021).

"Oleh karena itu, kemarin saya sudah perintahkan bersama dengan pecalang, bendesa adat untuk mematuhi Surat Edaran Gubernur," imbuhnya.

Dia mengatakan penutupan tempat wisata akan mengurangi mobilitas masyarakat. Dia pun mengajak masyarakat mematuhi kebijakan PPKM darurat, termasuk bagi penjual makanan.

"Juga di tempat jualan makanan, perintahnya adalah take away (atau) tidak makan di tempat, itu tolong dipatuhi juga. Jadi kita semua ini minta kesadaran masyarakat harus kita tumbuhkan, kepatuhan bersama untuk kepentingan bersama," jelasnya.

Menurutnya, masyarakat masih banyak yang belum paham mengenai kebijakan PPKM darurat. Pihaknya terus sosialisasi agar masyarakat menaati setiap aturan yang ada di dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 9 tahun 2021.

"(SE) itu harus kita patuhi bersama. Kalau tidak ini percuma kita lakukan. Karena di ketentuan itu misalnya pembatasan orang, terus kemudian waktu operasional suatu kegiatan, mana tempat-tempat yang harus tutup tolong itu dipatuhi," ujarnya.

Dia mengatakan Pelanggar PPKM Darurat bisa ditindak aparat pemda ataupun kepolisian.

"Sanksinya dari Satpol PP bisa melakukan tilang, bisa lewat tindakan tilang. Kita pun dari kepolisian bisa melakukan tindakan seperti tipiring. Tidak hanya tindakan fisik tapi juga tindakan-tindakan administratif lainnya," katanya.

Bahkan, menurutnya, sanksi juga bisa dikenakan kepada diskotek atau klub malam yang melanggar ketentuan PPKM darurat. Pihaknya bisa mengenakan sanksi pidana kepada klub malam yang melanggar.

"Nah itu (klub malam) apalagi, bisa sanksi pidana," katanya.

Seperti diketahui, aturan PPKM darurat di Bali diatur sesuai SE Gubernur Bali Nomor 9 tahun 2021. Dalam huruf h ketentuan tersebut agar fasilitas umum seperti area publik, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya untuk ditutup sementara.

Aturan Gubernur Koster terkait PPKM Darurat

Sebelumnya, Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan pihaknya melaksanakan PPKM darurat secara penuh di seluruh kabupaten dan kota. PPKM darurat dilaksanakan pada level 3.

"PPKM darurat COVID-19 berlaku untuk sembilan kabupaten/kota di Bali sesuai kriteria level tiga," kata Koster saat konferensi pers di rumah jabatannya, Jumat (2/7).

Koster menjelaskan pelaksanaan PPKM darurat di Bali sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Ia kemudian mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat COVID-19 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.

Menurutnya, SE itu dikeluarkan lantaran dua pertimbangan. Pertama, karena semakin tingginya penularan COVID-19 di wilayah Provinsi Bali saat ini. Hal itu ditandai dengan semakin meningkatnya kasus baru COVID-19 per hari.

"Hari ini data sudah masuk kasusnya mencapai 343," kata Gubernur Bali asal Desa Sembiran, Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng, Bali, itu.

Pertimbangan kedua, yakni semakin pentingnya bagi semua pihak untuk menjaga kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan bagi masyarakat Bali. Pemberlakuan PPKM darurat ini mengikuti aturan pusat, yakni dari 3 sampai 20 Juli 2021. (MKB/DETIK)

Foto: Kapolda Bali Irjen Putu Jayan Danu Putra (dok detikcom)
Geramnya Kapolda saat PPKM Darurat tapi Objek Wisata Bali Masih Buka Geramnya Kapolda saat PPKM Darurat tapi Objek Wisata Bali Masih Buka Reviewed by Admin Kab. Semarang on Rating: 5

Tidak ada komentar