Breaking News

Kapolda Metro Sebut Tak Larang Masyarakat Jualan Saat PPKM Darurat


Komando Bhayangkara – Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Mohamad Fadil Imran mengklaim, tak ada larangan berjualan bagi masyarakat selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di wilayah hukumnya. Warga bisa berjualan tapi dengan ketentuan yang ditetapkan. 

"Anda malam hari coba keliling ke pelosok-pelosok di Cengkareng (Jakarta Barat), Kemayoran (Jakarta Pusat), penggilingan (Jakarta Utara), Cakung (Jakarta Timur), Bangka (Jakarta Selatan). Apakah kami pernah melarang mereka berjualan? Yang terjadi adalah kami mengatur," ujarnya di kawasan Monumen Nasional, Jakarta Pusat, Minggu, 18 Juli 2021. 

Menurut dia, kebanyakan masyarakat menganggap aturan PPKM Darurat seolah melarang berjualan. Hal itu disebut keliru. Kata dia, kalau ada kesalahpahaman maka akan dilakukan evaluasi. "Peristiwa yang terjadi kesalahpahaman akan kami pedomani dan evaluasi," ujar Fadil.

PPKM Darurat diberlakukan mulai 3-20 Juli 2021. Masyarakat yang boleh melakukan aktivitas kerja hanya sektor esensial dan kritikal. Kecuali itu, wajib bekerja dari rumah atau work from home (WFH). 

Kegiatan olahraga juga dilarang selama PPKM Darurat. Proses belajar mengajar dilakukan secara daring. Restoran buka hingga pukul 20.00 WIB dengan ketentuan tidak melayani makan di tempat. 

Pelanggar PPKM Darurat bisa dipidana dan dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, dengan ancaman penjara 1 tahun dan/atau denda Rp1 juta. (MKB/VIVA)

Foto: Kapolda Metro Jaya Fadil Imran pantau pos penyekatan di Jakarta/VIVA/Vicky Fajri
Kapolda Metro Sebut Tak Larang Masyarakat Jualan Saat PPKM Darurat Kapolda Metro Sebut Tak Larang Masyarakat Jualan Saat PPKM Darurat Reviewed by Admin Kab. Semarang on Rating: 5

Tidak ada komentar