Breaking News

Meski Tak Ditahan, Polisi Pastikan Kasus dr Lois Tetap Diproses


Komando Bhayangkara - Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto memastikan bahwa jajaranya tetap memproses kasus dr Lois Owien, meskipun tersangka tidak dilakukan penahanan.

"Kasusnya tetap diproses. Sesuai pasal yang dipersangkakan kepada yang bersangkutan," kata Agus kepada wartawan saat dikonfirmasi, Selasa (13/7).

dr Lois dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) UU 19/2016 tentang Perubahan atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal  14 ayat (1) UU 1/1946  dan/atau Pasal  14 ayat (2) UU 1/1946 dan/atau  Pasal 14 ayat (1) dan UU 4/1984 Tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 15 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Slamet Uliandi menyampaikan, kepada penyidik dr Lois mengakui kesalahannya atas sejumlah opini mengenai Covid-19.

"Segala opini terduga yang terkait Covid, diakuinya merupakan opini pribadi yang tidak berlandaskan riset. Ada asumsi yang ia bangun, seperti kematian karena Covid disebabkan interaksi obat yang digunakan dalam penanganan pasien. Kemudian, opini terduga terkait tidak percaya Covid, sama sekali tidak memiliki landasan hukum. Pokok opini berikutnya, penggunaan alat tes PCR dan swab antigen sebagai alat pendeteksi Covid yang terduga katakan sebagai hal yang tidak relevan, juga merupakan asumsi yang tidak berlandaskan riset," jelas Slamet.

Secara sadar, dr Lois mengakui bahwa opini yang ia publikasikan di media sosial, membutuhkan penjelasan medis. Namun, hal itu justru bias karena di media sosial hanyalah debat kusir yang tidak ada ujungnya.

"Setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik, kami dapatkan kesimpulan bahwa yang bersangkutan, tidak akan mengulangi perbuatannya dan tidak akan menghilangkan barang bukti mengingat seluruh barang bukti sudah kami miliki," demikian Slamet (MKB/RMOL)

Foto: Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto/Net
Meski Tak Ditahan, Polisi Pastikan Kasus dr Lois Tetap Diproses Meski Tak Ditahan, Polisi Pastikan Kasus dr Lois Tetap Diproses Reviewed by Admin Kab. Semarang on Rating: 5

Tidak ada komentar