Breaking News

Naikkan Harga Jual Obat COVID-19 hingga 4 Kali Lipat, 2 Orang Dibekuk


Komando Bhayangkara - Polisi melakukan patroli siber memantau penjualan 11 obat terapi pasien COVID-19. Petugas menemukan penjual oseltamivifir di luar harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
 
"Ini isi 10 kotak, HET per 1 kotak sekitar Rp260 ribu. Jadi, kalau 10 kotak Rp2,6 juta, tapi sampai ke masyarakat yang membutuhkan itu harganya Rp8,4 juta sampai Rp8,5 juta," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus di Markas Polda Metro Jaya, Jumat, 9 Juli 2021.

Pelaku mengambil keuntungan hingga empat kali lipat. Hal itu karena pelaku tahu ada kelangkaan terhadap oseltamivir 75 mg per kapsul Rp26 ribu tersebut. Sedikitnya, ada dua orang yang dicokok. Mereka adalah N dan MPP.

"Keterkaitan mereka, MPP ini yang membeli obat dan menjual ke N dengan harga dua kali lipat. Setelah itu N menawarkan ke masyarakat melalui online," katanya.

Lebih lanjut, dia mengatakan, kedua tersangka telah ditahan. Mereka dijerat Pasal 107 jo Pasal 29 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara.

"Ini orang-orang yang menari di atas penderitaan orang. Kami terus menyelidiki, masih banyak yang akan kami ungkap, kami akan cari dari hilir sampai ke hulu, kami dalami lagi distributor di atas yang main nakal," katanya. (MKB/VIVA)

Foto: Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus/VIVA/Andrew Tito
Naikkan Harga Jual Obat COVID-19 hingga 4 Kali Lipat, 2 Orang Dibekuk Naikkan Harga Jual Obat COVID-19 hingga 4 Kali Lipat, 2 Orang Dibekuk Reviewed by Admin Kab. Semarang on Rating: 5

Tidak ada komentar