Breaking News

KPK Telusuri Dugaan Pemberian Fasilitas Mewah yang Dinikmati Angin Prayitno Aji


Komando Bhayangkara - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan pemberian fasilitas mewah yang dinikmati oleh mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji (APA).

Penelusuran ini dilakukan saat penyidik memeriksa saksi bernama Ariawan Dwi Putra selaku swasta untuk tersangka Angin dan kawan-kawan pada Jumat (20/8).

"Didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya pemberian fasilitas mewah. Salah satunya berupa menginap di hotel kepada tersangka APA dan pihak terkait lainnya saat dilakukan pemeriksaan perpajakan," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Senin (23/8).

Sementara untuk hari ini, penyidik memanggil satu orang saksi untuk tersangka Angin dkk dalam perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada DJP.

Saksi yang dipanggil atas nama, Wahyu Santoso selaku PNS di DJP.

Dalam perkara ini, KPK baru resmi menahan dua tersangka, yaitu Angin pada Selasa (4/5) dan Dadan Ramdani (DR) selaku Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan pada DJP yang ditahan pada Jumat (13/8).

Sementara itu, empat tersangka lainnya hingga saat ini belum ditahan. Beberapa tersangka yang dipanggil pun kerap kali mangkir saat dipanggil penyidik.

Keempat tersangka yang belum ditahan yaitu, Ryan Ahmad Ronas (RAR) selaku konsultan pajak, Aulia Imran Maghribi (AIM) selaku konsultan pajak; Veronika Lindawati (VL) selaku kuasa wajib pajak; dan Agus Susetyo (AS) selaku konsultan pajak.

Dalam konstruksi perkara, Angin bersama-sama dengan tersangka Dadan diduga menyetujui, memerintahkan, dan mengakomodir jumlah kewajiban pembayaran pajak yang disesuaikan dengan keinginan dari wajib pajak atau pihak yang mewakili wajib pajak. Pemeriksaan perpajakan juga tidak berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Selanjutnya, Angin bersama Dadan diduga melakukan pemeriksaan pajak terhadap tiga wajib pajak. Yaitu, PT Gunung Madu Plantations (GMP) untuk tahun pajak 2016, PT Bank PAN Indonesia (Panin) untuk tahun pajak 2016, dan PT Jhonlin Baratama (JB) untuk tahun pajak 2016 dan 2017.

Terkait hasil pemeriksaan pajak untuk tiga wajib pajak tersebut, Angin bersama Dadan diduga telah menerima sejumlah uang.

Pada Januari-Februari 2018, menerima uang sebesar Rp 15 miliar yang diserahkan oleh tersangka Ryan dan tersangka Aulia Imran sebagai perwakilan PT GMP.

Pada pertengahan 2018, sebesar 500 ribu dollar Singapura yang diserahkan oleh tersangka Veronika sebagai perwakilan PT BPI Tbk dari total komitmen sebesar Rp 25 miliar.

Kurun waktu Juli-September 2019 sebesar 3 juta dollar Singapura diserahkan oleh tersangka Agus sebagai perwakilan PT Jhonlin Baratama yang merupakan anak usaha dari Jhonlin Group milik Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam. (MKB/RMOL)

Foto: Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji (APA)/Net
KPK Telusuri Dugaan Pemberian Fasilitas Mewah yang Dinikmati Angin Prayitno Aji KPK Telusuri Dugaan Pemberian Fasilitas Mewah yang Dinikmati Angin Prayitno Aji Reviewed by Admin Kab. Semarang on Rating: 5

Tidak ada komentar