Breaking News

Polri Imbau Masyarakat Tak Sebar Video Muhammad Kece, Bisa Kena UU ITE


Komando Bhayangkara - Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarluaskan video kontroversial yang ada di kanal YouTube Muhammad Kece.

Menurut dia, ada sanksi yang bisa menjerat penyebar video tersebut yakni Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"Tentunya kita mengimbau kepada masyarakat agar postingan yang memiliki konten yang dapat berisiko bersangkutan menjadi pelaku atau jadi tersangka UU ITE agar dihindari karena akan berisiko," kata Ramadhan di Mabes Polri kepada wartawan, Selasa 24 Agustus 2021.

Di sisi lain lanjut Ramadhan, penyebaran video tersebut justru dapat menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

Oleh sebab itu, penting bagi masyarakat untuk memahami dan tidak mencoba-coba menyebarkan video tersebut.

"Akan membuat kegaduhan, juga akan berpotensi memecah belah. Resiko yang memposting akan dapat menjadi pelaku UU ITE," ujarnya.

Lebih jauh Ramadhan menjelaskan pihaknya bersama dengan Kemkominfo telah mengajukan 400 video yang ada di kanal YouTube Muhammad Kece untuk diputus akses atau take down ke pihak YouTube.

Namun pemutusan itu baru bisa dilakukan terhadap 20 video. Sebab hal itu baru bisa dilakukan sesuai dengan keputusan YouTube.

"Tentu ini harus mendapat jawaban dari YouTube. Dari 400 video yang telah diposting sodara MK, sudah 20 video yang sudah diblokir atau di take down," ujarnya.

Karena itu dia menegaskan, pihaknya tidak melakukan pembiaran terkait perkara tersebut. Namun ada proses yang harus dilakukan untuk melakukan penanganan setiap perkara.

Oleh sebab itu kata Ramadhan, saat ini jika dibuka salah satu dari 20 video yang ada di akun tersebut sudah tidak dapat diakses.

"Jadi, dia tulisannya video ini not available. Contoh video misalnya dilakukan saudara MK terhadap kitab kuning. Coba dilihat, maka tidak ada lagi. Ini postingan ini dilakukan oleh akun MK tetapi yang diminta blokir adalah yang ada di MK," ujarnya.

Namun bisa saja video yang sama masih bisa ditemukan dengan catatan video tersebut sudah disebar terlebih dulu oleh masyarakat.

"Jadi bisa saja, postingan itu masih ada, tapi bukan lagi ditemukan dari postingan MK," tuturnya.

Sebagaimana diketahui, Muhammad Kece dilaporkan empat organisasi ke Bareskrim Polri.

Ia dilaporkan lantaran videonya di kanal YouTube Muhammad Kece diduga telah melakukan penistaan agama.*** (MKB/PIKIRAN-RAKYAT)

Foto: Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan/Net
Polri Imbau Masyarakat Tak Sebar Video Muhammad Kece, Bisa Kena UU ITE Polri Imbau Masyarakat Tak Sebar Video Muhammad Kece, Bisa Kena UU ITE Reviewed by Admin Kab. Semarang on Rating: 5

Tidak ada komentar