Breaking News

11 Budak Narkoba di Kota Probolinggo Diringkus, 601 Gram Sabu Disita


Komando Bhayangkara - Sabu seberat 601 gram, 8 pil ekstasi, dan 200 pil koplo, serta 7 ponsel menjadi barang bukti ungkap narkoba selama Operasi Tumpas Semeru di Kota Probolinggo. Ini merupakan hasil ungkap terbesar di jajaran Polda Jatim.

Barang bukti cukup banyak itu didapat saat anggota menangani kecelakaan tunggal. ternyata di dalam Datsun Go Nopol N 1605 ZI utu terdapat 601 gram sabu dan 8 pil ekstasi. Barang bukti itu jika dirupiahkan mencapai nominal Rp 1 miliar.

Dari hasil ungkap itu, berhasil diamankan 11 tersangka. Mereka adalah Anton Pristiawan (39), warga Desa/Kecamatan Kencong, Jember yang merupakan kurir sabu 601 gram dan 8 butir pil ektasi. Tersangka lain adalah RH (34), SY (29), MBY (36), RK (34), AP (35), SA (34), YA (24), GAP (34), MRI (20), dan JD (31).

"Di saat gelar Operasi Tumpas Semeru kita berhasil mengamankan barang bukti cukup besar. Sabu seberat 601 gram dan 8 pil ektasi, yang berawal dari kejelian anggota saat menangani laka lantas," ujar Kapolres Probolinggo Kota AKBP Raden Muhamad Jauhari kepada wartawan, Senin (13/9/2021).

Dengan keberhasilan ungkap narkoba terbanyak, Jauhari memberikan reward ke anggota Laka Lantas Satlantas Polres Probolinggo Kota dan Satuan Reserse Narkoba.

"Kita berikan reward ke anggota Laka Lantas Polres Probolinggo Kota dan Satreskoba dengan keberhasilan mengungkap dan mengagalkan peredaran narkoba jaringan antar provinsi dan lintas kota, dengan barang bukti terbanyak selama ini," kata Jauhari.

"Terimakasih ke anggota Laka Lantas Aiptu Eko Yuli, atas kejelian hingga berhasil menggagalkan peredaran narkoba sabu dengan berat 601 Gram, dan 8 pil ekstasi, dan jajaran Satreskoba yang melanjutkan pengembangan," lanjut Jauhari.

Kasat Lantas Polres Probolinggo Kota AKP Roni Faslah mengapresiasi anggotanya yang bisa mengungkap kasus narkoba dengan barang bukti banyak.

"Kami apresiasi anggota atas kejelian dalam mengungkap kasus narkoba dengan barang bukti besar," tegas AKP Roni, saat dikonfirmasi.

Dari 11 tersangka, 9 tersangka dikenakan tindak pidana narkotika dan 2 tersangka dikenakan pasal tindak pidana edar farmasi. Untuk pelanggaran narkotika terancam kurungan penjara 5 tahun dan maksimal hukuman mati, dan untuk pelanggaran edar farmasi tersangka terancam kurungan penjara paling lama 15 tahun. (MKB/DETIK)

Foto: Kapolres Probolinggo Kota menunjukkan barang bukti sabu (Foto: M Rofiq)
11 Budak Narkoba di Kota Probolinggo Diringkus, 601 Gram Sabu Disita 11 Budak Narkoba di Kota Probolinggo Diringkus, 601 Gram Sabu Disita Reviewed by Admin Kab. Semarang on Rating: 5

Tidak ada komentar