Breaking News

Penjual Set Top Box yang Bajak Konten Mola Diproses Hukum oleh Bareskrim Polri


Komando Bhayangkara - Ada 10 penjual set top box yang menayangkan Mola Content & Channels secara ilegal dengan mendistribusikan melalui beberapa platform e-commerce, sehingga harus berurusan dengan hukum dan ditangani langsung oleh Bareskrim Polri.

Kasus ini diawali dengan laporan langsung oleh pemegang Hak atas Kekayaan Intelektual/Hak Cipta yaitu Mola terhadap para penjual online shop tersebut berdasarkan ketentuan dalam Pasal 113 ayat 3 dan ayat 4 juncto Pasal 9 ayat (1) huruf a, b, e, g, dan Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Kuasa hukum Mola, Fajar Budiman menerangkan, sebelum membawa perkaa tersebut ke Kepolisian, clientnya telah melakukan tindakan persuasif secara terbuka melalui sosialisasi di media massa. Namun sayangnya upaya itu tidak diindahkan sejumlah pihak yang diduag sebagai pelaku.

"Kami mewakili klien kami, telah mengajukan pelaporan polisi terhadap para Pelanggar yang mana hal ini merupakan upaya terakhir," ujar Fajar dalam keterangan tertulisnya, Senin malam (13/9).

Dipastikan oleh Fajar, sebagai upaya perlindungan terhadap hak atas kekayaayan intelektual termasuk hak-hak MOLA, aparat Kepolisian masih akan terus bergerak melakukan penegakan hukum kepada para pelanggar lainnya yang melakukan penjualan set top box ilegal sebagaimana tersebut di atas, baik secara online atau offline.

Katanya, sudah ada 10 laporan yang masuk ke Bareskrim Polri, dan penyidik telah menetapkan enam terlapor sebagai tersangka. Sedangkan empat terlapor sisanya masih berstatus sebagai saksi.

"Salah satu dari terlapor tersebut bahkan sudah rampung berkasnya dan dilimpahkan ke Kejaksaan. Tinggal menanti waktu saja sampai mendapatkan jadwal persidangan," ucapnya.

Lebih lajut Fajar menyebutkan ancaman hukuman para pelanggar adalah pidana maksimal hingga 10 tahun penjara dan denda Rp 4 miliar sebagaimana diatur dalam Pasal 113 ayat 4 UU Hak Cipta.

"Sebabnya, mereka dikategorikan melakukan kegiatan pembajakan untuk tujuan komersial," tandasnya.  (MKB/RMOL)

Foto: Ilustrasi/Net
Penjual Set Top Box yang Bajak Konten Mola Diproses Hukum oleh Bareskrim Polri Penjual Set Top Box yang Bajak Konten Mola Diproses Hukum oleh Bareskrim Polri Reviewed by Admin Kab. Semarang on Rating: 5

Tidak ada komentar