Breaking News

Anggota Polisi di Aceh Diduga Peras Pemilik Toko Emas Rp 200 Juta


Komando Bhayangkara - Polisi di Aceh diduga memeras pemilik toko emas yang diduga melakukan penjualan emas tak sesuai kadar. Polda Aceh mengatakan bakal mengusut kasus ini.

Dugaan pemerasan itu disampaikan kuasa hukum salah satu pemilik toko emas bernama Sunardi, Razman Arif Nasution. Dia mengatakan kliennya diminta uang Rp 200 juta ketika kasus dugaan penjualan emas tak sesuai kadar masih dalam tahap penyelidikan.

Dia menyebut polisi tersebut juga meminta uang kepada tiga pemilik toko emas lain yang sedang diselidiki. Keempat pemilik toko emas yang diduga menjual emas tidak sesuai kadar itu ialah Sunardi alias Apun (Toko Emas Asia), Jonny alias Athiam (Toko Emas Baru), Dedy Amin (Toko Emas London), dan M Husen (Toko Emas Husein H Hasyim).

"Jadi ada penarikan uang Rp 200 juta rupiah oleh oknum polisi di sebuah ruang di Polda Aceh. Saya ingin selalu bagaimana penegakan hukum yang benar dan saya datang jauh-jauh dari Jakarta untuk mengungkap ini ke saudara-saudara," kata Razman kepada wartawan, Rabu (20/10/2021).

Razman mengaku telah melaporkan dugaan pemerasan itu kepada Irwasda Polda Aceh. Selain itu, dia melaporkan penyimpangan yang dilakukan jaksa ke Kajati Aceh.

"Kita sudah melaporkan tindakan tersebut," ujarnya.

Razman mengatakan kliennya tidak bersalah dalam kasus yang sedang diadili tersebut.

"Apa yang diduga terhadap klien saya tidaklah benar," ujar Razman.

Sebagai informasi, keempat pemilik toko emas itu ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh. Keempatnya diduga memperdagangkan emas tidak sesuai kadar.

Polisi mengatakan dugaan itu didasari hasil Laboratorium Balai Besar Kerajinan Batik di Yogyakarta. Hasil pemeriksaan laboratorium diketahui kadar emasnya tidak sesuai dicantumkan dalam surat.

Polisi Bentuk Tim

Irwasda Polda Aceh Kombes Marzuki Ali Basyah mengaku bakal membentuk tim untuk mengusut dugaan pemerasan tersebut. Dia menyebut laporan Razman akan ditindaklanjuti.

"Nanti kita crosscheck dan recheck lagi, nanti hasilnya kami laporkan kepada pelapor sesuai konsep Dumasan, siapa yang melaporkan menerima hasil dari laporannya," kata Marzuki saat dimintai konfirmasi.

Menurutnya, polisi telah memeriksa pelapor untuk mengusut kasus tersebut. Dia meminta semua pihak mempercayakan pemeriksaan kepada pihaknya.

"Kita lihat perkembangannya nanti," bebernya. 

Diterbikan: oposisicerdas.com
Foto: Oknum Polda Aceh disebut memeras pengusaha toko emas yang bermasalah saat melakukan penyelidikan dalam kasus perdagangan emas murni yang tidak sesuai kadarnya. Oknum Polda Aceh disebut memeras pengusaha toko emas yang bermasalah saat melakukan penyelidikan dalam kasus perdagangan emas murni yang tidak sesuai kadarnya. Ilustrasi. (AFP/PUNIT PARANJPE).
Anggota Polisi di Aceh Diduga Peras Pemilik Toko Emas Rp 200 Juta Anggota Polisi di Aceh Diduga Peras Pemilik Toko Emas Rp 200 Juta Reviewed by Admin Kab. Semarang on Rating: 5

Tidak ada komentar