Breaking News

Gerak Cepat, Polisi Sita 1 Truk Isi 279 Kg Ganja dari Sumatera


Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengungkapkan, polisi berhasil mengangkut 279 kilogram ganja dari sebuah truk yang mengangkut ganja asal Sumatera.

Yusri mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan pengembangan dari temuan kasus sebelumnya. Tim Satuan Narkoba Polres Jakbar kemudian melakukan penelusuran.

"Ini pengembangan kasus, pengungkapan di daerah Palmerah sebulan lalu, kemudian hasil pengembangan ini berhasil mengetahui akan ada pengiriman barang haram dari Sumatera ke Jakarta dan Jabar Bandung. Sekitar 279 kilogram ganja, yang memang ini lintas provinsi," ujar Yusri di Polres Jakbar, Rabu (6/10/2021).

Ia menuturkan, polisi menangkap dua tersangka di Bukit Tinggi, Sumatera Barat (Sumbar), dan mengamankan 8 karung ganja seberat 279 kilogram. Keduanya adalah SD dan FRN, sopir truk yang mengangkut barang haram tersebut.

Polisi, kata Yusri, kemudian menangkap satu tersangka lainnya inisial AA di Bekasi. AA diketahui sebagai pemesan 150 kilogram ganja yang dibawa SD dan FRN.

"Di Bekasi sudah siap menunggu seseorang. Kita mengikuti terus, siapa yang menerima barang tersebut. Dia pesen 150 kilogram," ujarnya.

Kepada polisi, AA mengaku sudah dua kali memesan ganja asal Sumatera itu. Pesanan sebelumnya lolos dengan jumlah yang lebih sedikit dibandingkan pesanan sekarang.

"AA mengaku sudah dua kali, pernah memesan 50 kilogram lolos. Ini yang kedua berhasil diamankan," kata Yusri.

Polisi kemudian melakukan pengembangan dan mengamankan 130 kilogram ganja. Ganja tersebut akan didistribusikan ke Bandung, Jawa Barat.

Sementara itu, Kapolres Metro Jakbar Kombes Ady Wibowo menyampaikan pihaknya akan menelusuri ladang ganja dari jaringan ini. Dia akan melakukan analisis terlebih dahulu.

"Kita sedang dalami, kita harus benar-benar fokus analisis dan hal yang bersifat saintifik," kata Ady.

Para tersangka dikenai Pasal 114 ayat 2 sub-Pasal 111 ayat 2 juncto Pasal 132 UU RI No 35 Tahun 2009. Dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar. (MKB/LAW-JUSTICE)

Foto: Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus (Tribun)
Gerak Cepat, Polisi Sita 1 Truk Isi 279 Kg Ganja dari Sumatera Gerak Cepat, Polisi Sita 1 Truk Isi 279 Kg Ganja dari Sumatera Reviewed by Admin Kab. Semarang on Rating: 5

Tidak ada komentar