Breaking News

Kabareskrim: Polri Sudah Mengungkap 13 Kasus Pinjol dengan 57 Tersangka


Komando Bhayangkara - Bareskrim Polri gencar memberantas penyedia pinjaman online (pinjol) Polisi sejauh ini mengungkap 13 kasus pinjaman dengan 57 tersangka.

Penyataan tersebut disampaikan Kepala Bareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto saat memberikan perkembangan terkini terkait penanganan permasalahan pinjol ilegal bersama Menko Polhukam Mahfud MD, Jumat 22 Oktober 2021.

"Kita sudah mengungkap 13 kasus dengan 57 tersangka yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia," jelas Komjen Agus seperti disiarkan kanal YouTube Kemenko Polhukam.

Menurut Agus, 13 kasus tersebut ditangani beberapa jajaran. Mulai dari Bareskrim Polri, Polda Metro Jaya, hingga Polda Jawa Barat. Dia menyebut sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kasus ini juga tengah dianalisis oleh pihaknya.

"Hasil analisis ini akan kita distribusikan ke seluruh wilayah agar pelaku-pelaku usaha pinjaman online ilegal ini bisa kita tindak sesuai dengan apa yang diputuskan pemerintah," tuturnya,dikutip Galamedia dari berbagai sumber.

"Pinjaman online ini sebagai objektif dan subjektif tiudak memenuhi unsur ke perdataan. Artinya, tindakan-tindakan yang mereka lakukan ilegal, sehingga ini harus kita lakukan penindakan," imbuhnya.*** (MKB/GALAMEDIA)

Foto: Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto. /Humas Polri
Kabareskrim: Polri Sudah Mengungkap 13 Kasus Pinjol dengan 57 Tersangka Kabareskrim: Polri Sudah Mengungkap 13 Kasus Pinjol dengan 57 Tersangka Reviewed by Admin Kab. Semarang on Rating: 5

Tidak ada komentar