Breaking News

Kejati Sumsel Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi Masjid Sriwijaya


Komando Bhayangkara - Kasus dugaan korupsi Masjid Sriwijaya yang menyeret Alex Noerdin sebagai tersangka terus bergulir. Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) resmi menetapkan dua tersangka baru dalam kasus tersebut.

Kedua tersangka itu yakni, Kabid Anggaran BPKAD yang juga menjabat sebagai Sekretaris Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Sumsel, Agustinus Antoni dan Tim Leader Pengawas PT Indah Karya, Loka Sangganegara.

"Tentunya (penetapan status tersangka) memang tidak terlepas dari jabatan atau kuasa yang mereka (Antoni dan Loka) pegang saat itu," kata Khaidirman kepada wartawan, Jumat (1/10/2021).

Menurutnya, Agustinus Antoni dinilai penyidik memiliki peran dalam penganggaran dana hibah. Sedangkan tersangka Loka Sangganegara dinilai turut bertanggung jawab atas pembangunan masjid yang ternyata bermasalah tersebut.

"Itu adalah hasil penyidikan. Tentunya penyidik sudah memiliki cukup bukti untuk menetapkan keduanya menjadi tersangka," katanya.

Khaidirman mengatakan, dari penetapan ini, kedua tersangka selanjutnya akan menjalani penahanan selama 20 hari untuk kelengkapan proses penyidikan.

"Setelah seluruh berkasnya lengkap, akan segera kita limpahkan ke pengadilan untuk disidang," katanya.

Pantauan di lapangan, dengan posisi tangan diborgol dan menggunakan rompi tahanan, kedua tersangka keluar dari gedung Kejati Sumsel sekira pukul 17.45 WIB.

Sebelumnya, kejaksaan menetapkan mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin sebagai tersangka kasus dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang. Penetapan tersangka itu dikonfirmasi oleh Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Sumsel) Victor Antonius Saragih.

"Ya sudah (ditetapkan tersangka)," kata Viktor melalui pesan singkat yang dikutip dari detikcom, Rabu (22/9).

Viktor belum memerinci lebih jauh terkait peran Alex dalam kasus ini. Viktor menyebut Alex dijerat Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.

"Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor.31 Tahun 1999," ungkapnya.

Kasus dugaan korupsi ini diusut Kejati Sumsel sejak awal tahun lalu. Penyidikan kasus tersebut bermula dari mangkraknya pembangunan masjid.

"Dari hasil penyelidikan adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi dalam proses pembangunan Masjid Sriwijaya, Palembang, sehingga dinaikkan ke tingkat penyidikan," kata Kasi Penkum Kejati Sumsel, Khaidirman, Minggu (14/2).

Pembangunan Masjid Sriwijaya oleh Yayasan Wakaf Sriwijaya ini menggunakan dana hibah Pemerintah Provinsi Sumsel tahun 2016 dan 2017 sebesar Rp 130 miliar. Namun pembangunan fisik tersebut diduga tidak sesuai dengan anggaran proyek tersebut.

"Namun, dilihat dari fisik bangunan tersebut, tidak sesuai dengan dana yang telah keluarkan sehingga pihak Kejati Sumsel melakukan penyelidikan," ungkapnya.

Ada 9 orang yang terjerat dalam kasus ini. Sebanyak enam orang tengah menjalani persidangan di Palembang.

1. Eddy Hermanto selaku Ketua Panitia Pembangunan Masjid Sriwijaya;
2. Dwi Kridayani sebagai KSO Brantas Abipraya-Yodya Karya
3. Syarifudin MF selaku Ketua Divisi Pembangunan dan Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Pembangunan Masjid Sriwjaya; dan
4. Yudi Arminto selaku KSO Yodya Karya.
5. Mukti Sulaiman selaku mantan Sekda Pemprov Sumsel
6. Ahmad Nasuhi sebagai mantan Plt Kepala Biro Kesra Pemprov Sumsel (MKB/DETIK)

Foto: Lokasi lahan pembangunan Masjid Sriwijaya berjarak kurang dari 500 meter ke kantor Kejati Sumsel. (Prima S/detikcom)
Kejati Sumsel Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi Masjid Sriwijaya Kejati Sumsel Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi Masjid Sriwijaya Reviewed by Admin Kab. Semarang on Rating: 5

Tidak ada komentar