Breaking News

PTPN IX Bersama Warga Balong Amankan Temuan Pasir Besi


Komando Bhayangkara - Indonesia adalah negara yang memiliki sumber daya alam yang berlimpah merupakan kekayaan nasional. Kekayaan itu termasuk bahan galian (tambang) yang mencakup mineral dan batubara. Mengingat mineral dan batubara merupakan kekayaan alam yang terkandung didalam bumi merupakan sumber daya alam yang tidak bisa diperbaharui, pengelolaannya perlu dilakukan seoptimal mungkin, efisiensi, transparan, berkelanjutan, dan berwawasan lingkungan serta berkeadilan agar memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat secara Berkelanjutan

Kasus dugaan penambangan pasir besi ilegal di pantai Desa Balong Kecamatan Kembang Jepara pada malam hari makin marak terjadi, hal ini dinilai tak sulit untuk membongkarnya, karena warga setempat bahkan sudah mengantongi nama-nama terduga pelaku. Daviq, salah satu warga Desa Balong sekaligus sebagai bidang Ka. Investigasi di KAWALI Jepara memastikan sudah mengetahui orang-orang yang berada di balik penambangan pasir besi secara ilegal di kawasan Gotehan Putih itu. Sebab, saat pengintaian pada Minggu malam lalu (17/10/2021), ia sempat melihat wajah-wajah terduga pelaku yang melarikan diri. Bahkan, ketika melakukan pengintaian itu, para terduga pelaku berada di sampingnya. Menyadari kalau sedang diintai, mereka kabur. 


Pelaku utamanya itu tetangga Kecamatan Kembang. Tapi orang-orangnya dia itu saya kenal semua,” jelas Daviq, pada hari Selasa malam ditemui awak media (19/10/2021).

Daviq mengungkapkan, pelaku utama tersebut sudah berkali-kali dicekal warga setempat pada tahun 2019. Daviq mengaku sudah menggali informasi siapa saja yang terkait dengan penambangan pasir besi. Ternyata, informasi itu mengerucut pada satu orang itu. “Kalau kemarin tercekal langsung ya langsung (dibawa ke pihak berwajib, red). Pelakunya memang orang itu. Masalahnya kemarin kita belum bisa menangkap secara langsung,” tegas Daviq. 

Terpisah, Perwira Keamanan (Pakam) PTPN IX Kebun Balong, Pardi memberikan keterangan di Pos Induk PTPN IX bersama TIM KAWALI JEPARA, mengatakan sementara ini pasir besi yang diamankan warga dari penambang ilegal dia anggap temuan karena tak bertuan. Sebab tak ada satupun orang yang mengakui memiliki pasir besi itu.

“Tidak ada yang mengakui. Makannya saya laoprkan ke Polsek Kembang untuk mengamankan. Intinya, siapa yang mengambil berarti dia yang memiliki,” terang Pardi kepada MURIANEWS.

Pardi mengaku tak bisa menuduh siapa-siapa. Karena harus ada saksi dari bukti itu. Sementara, warga Desa Balong sendiri belum bisa membuktikan pasir besi itu milik siapa.

Sementara dari Pihak KAWALI  yang disampaikan oleh Ketua KAWALI JEPARA Tri Hutomo ke awak media menjelaskan, bahwa pihaknya sudah klarifikasi langsung ke Kapolsek Kembang IPTU Subandi melalui sambungan telp karena sudah 2x mendatangi Polsek Kembang tapi Kapolsek tidak ada di tempat dan IPTU Subandi membenarkan bahwa adanya temuan pasir besi di wilayahnya, lebih lanjut KAWALI Jepara juga sudah melakukan krosek kepada salah satu perangkat Desa Jinggotan tempat dimana pasir besi itu dilakukan penimbunan setelah diangkut dari tempat penambangan di Desa Balong. 

Lebih lanjut Tri Ketua KAWALI Jepara Kegiatan usaha penambangan yang dilakukan tanpa izin ini dapat dikenakan pidana sebagaimana tertuang pada ketentuan pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, menyatakan bahwa: usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam pasal 37, pasal 40 ayat (3), pasal 48, pasal 67 ayat (1), pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 ( sepuluh miliar )
PTPN IX Bersama Warga Balong Amankan Temuan Pasir Besi PTPN IX Bersama Warga Balong Amankan Temuan Pasir Besi Reviewed by Admin Kab. Semarang on Rating: 5

Tidak ada komentar