Breaking News

Soal Pinjol Ilegal, Kabareskrim Polri Minta Warga Berani Lapor ke Polisi


Komando Bhayangkara - Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto meminta agar warga mau berani melaporkan ke aparat kepolisian bila mengalami pengalaman terkait dengan pinjaman online ilegal.

"Jadi mohon kepada warga masyarakat untuk berani melaporkan kepada kepolisian atas peristiwa yang dihadapi," katanya dalam konferensi pers secara virtual di Kementerian Politik, Hukum, dan Keamanan, Jumat, 22 Oktober 2021.

Agus menegaskan, pinjaman online ilegal (Pinjol ilegal) merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan secara hukum.

Karena itu, Polri akan melakukan penindakan secara tegas. Tidak hanya itu, polisi juga siap memberikan pengamanan bagi masyarakat yang sudah menjadi korban.  

"aya sudah menerbitkan TR (Telegram) kepada seluruh polda untuk memberikan respons cepat kepada keluhan masyarakat apabila ada tindakan yang dirasakan mengganggu secara psikis atau fisik," ucapnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyampaikan, proses hukum penanganan pinjaman online (Pinjol) ilegal dapat dikenakan sanksi pidana, salah satunya UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik ). 

Mahfud MD mengatakan, untuk penggunaan UU ITE, ada tiga pasal yang dapat digunakan oleh aparat, di antaranya pasal 27, 29, dan 32. 

Penerapan pasal 27 UU ITE, kata Mahfud MD karena selama ini pelaku Pinjol ilegal seringkali mengancam korban dengan aksi-aksi pornografi. 

"Penyebaran foto-foto tidak senonoh, foto-foto porno yang sabar untuk mengancam orang agar malu dan itu banyak yang kasus gitu," katanya.

Lebih lanjut, Mahfud MD meminta agar korban Pinjol ilegal ini supaya berani melapor polisi.

Bahwa kemudian polisi akan memberikan perlindungan pun kalau nanti terkait perlindungan yang spesifik bisa dilakukan oleh LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban).

"Semuanya itu disediakan sebagai instrumen undang-undang itu saja pengantar dari saya," ucapnya.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini juga menegaskan, pemerintah akan sungguh-sungguh dalam menangani masalah Pinjol ilegal yang meresahkan masyarakat. 

"Pemerintah bersungguh-sungguh dan akan terus menindaklanjuti apa yang sudah diumumkan yakni melakukan tindakan tegas terhadap pelaku-pelaku tindakan ilegal dan tindak pidana lain yang terkait dengan pinjaman online ilegal atau pinjol ilegal," ucapnya.

Sebelumnya, Mahfud MD meyakinkan, aktivitas pinjol ilegal salah di mata hukum dan tidak bisa dibenarkan dalam kondisi apapun.

"Itu tidak sah dan tidak memenuhi syarat," katanya.

Karena tidak sah, Mahfud MD meminta agar para korban yang sudah terlanjur terjebak pinjol ilegal untuk tidak membayarnya.

"Lalu (kalau) ada yang tidak terima diteror lapor ke kantor polisi terdekat," ujarnya.*** (MKB/PIKIRAN-RAKYAT)

Foto: Polisi menggrebek kantor pinjaman online atau pinjol di Jakarta. /Dok Polres Jakarta Pusat
Soal Pinjol Ilegal, Kabareskrim Polri Minta Warga Berani Lapor ke Polisi Soal Pinjol Ilegal, Kabareskrim Polri Minta Warga Berani Lapor ke Polisi Reviewed by Admin Kab. Semarang on Rating: 5

Tidak ada komentar