Breaking News

Polri Naikkan Status Kasus Dugaan Ujaran Kebencian Ferdinand ke Penyidikan


Usai memeriksa sejumlah saksi dan melakukan gelar perkara, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menaikkan status kasus dugaan ujaran kebencian cuitan Ferdinand Hutahaean ke tahap penyidikan.

“Hasil gelar perkara memutuskan menaikan kasus dari penyelidikan menjadi penyidikan,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (6/1).

Ramadhan menyampaikan, penyidik juga telah mengirimkan surat pemberitahuan dimulainnya penyidikan (SPDP) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung.

“Siang tadi penyidik Direktorat Siber Bareskrim Polri telah menerbitkan SPDP dan telah dikirimkan ke Kejaksaan Agung,” pungkas Ramadhan.

Adapun pasal yang disangkakan kepada Ferdinand Hutahaean antara lain Pasal 45 ayat 2 jo pasal 28 ayat 2 UU 19/2016 tentang Perubahan atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 14 ayat 1 dan 2 KUHP. [rmol]

Foto: Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan/RMOL
Polri Naikkan Status Kasus Dugaan Ujaran Kebencian Ferdinand ke Penyidikan Polri Naikkan Status Kasus Dugaan Ujaran Kebencian Ferdinand ke Penyidikan Reviewed by Admin Kab. Semarang on Rating: 5

Tidak ada komentar