Breaking News

Sebanyak 40 Buruh Diduga Disiksa dalam Kerangkeng Milik Bupati Langkat


Migrant Care telah melaporkan dugaan penyiksaan Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Dalam laporannya, Ketua Pusat Studi Migrasi Migrant Care Anis Hidayah menyebut, sebanyak 40 pekerja sawit mendekam di dalam kerangkeng milik Terbit Rencana.

Laporan ini disertai bukti-bukti di antaranya foto, video dan juga foto-foto korban.  “Ada dua sel di dalam rumah Bupati yang digunakan untuk memenjarakan sebanyak 40 orang pekerja,” kata Anis di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Senin (24/1).

Anis mengutarakan, kerangkeng itu terdapat di belakang halaman rumah Bupati Langkat, Terbit Rencana. Anis mengungkapkan, kerangkeng tersebut mirip penjara dengan tambahan gembok, agar para pekerjanya tidak keluar masuk sembarangan.

Dia tak memungkiri, para pekerja kerap mendapat penyiksaan, seperti pemukulan. Bahkan mengakibatkan lebam hingga luka-luka. “Sampai lebam-lebam dan sebagian mengalami luka-luka,” ungkap Anis.

Kerangkeng yang terdapat di halaman rumah Terbit Rencana membuat para pekerja sulit beraktifitas. Bahkan yang lebih parah, pekerja hanya diberi makan dua kali dalam sehari dan tidak menerima gaji. “Selama bekerja mereka tidak pernah menerima gaji,” papar Anis.

Dalam kesempatan yang sama, Komisioner Komnas HAM Choirul Anam memastikan, pihaknya akan mengusut laporan dugaan pelanggaran HAM tersebut. Komnas HAM akan segera mengirim tim untuk mengusut laporan tersebut. “Kami akan segera kirim tim kesana ke Sumatera Utara. Terus juga berkomunikasi dengan berbagai pihak. Semakin cepat maka akan baik pencegahan ini,” tegas Anam.

Tak bisa dimungkiri, Komnas HAM juga bakal meminta bantuan aparat kepolisian untuk mencari keberadaan 40 pekerja diduga mendapat penyiksaan itu. Pencarian para pekerja dibutuhkan untuk memastikan kondisi mereka. “Sehingga ketika kami datang kesana bisa menjelaskan dimana mereka, karena itu bagian dari tugas Kepolisian,” papar Anam. (jawapos)

Foto: Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin ditetapkan sebagai tersangka suap, Jakarta Kamis (20/1/2022). KPK menetapkan Bupati Langkat Terbit Perangin Angin sebagai tersangka suap penerimaan hadiah atau janji terkait pekerjaan proyek di Kabupaten Langkat Tahun Anggaran 2020-2022. Dalam penangkapan ini KPK juga menangkap enam orang lainnya yang terdiri dari aparatur sipil negara (ASN) dan pihak swasta, dan mengamankan uang senilai Rp 786 juta. (Dery Ridwansah/JawaPos.com)
Sebanyak 40 Buruh Diduga Disiksa dalam Kerangkeng Milik Bupati Langkat Sebanyak 40 Buruh Diduga Disiksa dalam Kerangkeng Milik Bupati Langkat Reviewed by Admin Kab. Semarang on Rating: 5

Tidak ada komentar