Breaking News

Curi Kayu Negara Buat Perbaiki Rumah, Kakek di Paliyan Terancam 5 Tahun Bui


Polisi meringkus seorang kakek inisial NG (67), warga Kalurahan Giring, Kapanewon Paliyan, Gunungkidul, karena mencuri 8 potong kayu di petak 144 resor polisi hutan (RPH) Giring. Polisi menyebut NG mencuri karena butuh kayu untuk memperbaiki rumah.

Kapolsek Paliyan AKP Solechan menjelaskan, kejadian berawal saat polisi hutan (polhut) RPH Giring bagian daerah hutan (BDH) Paliyan melakukan patroli di petak 144 RPH Giring pada Minggu (13/3) siang. Hal itu untuk mengecek kondisi hutan pascahujan lebat disertai angin kencang yang merusak ratusan rumah warga di Paliyan pada 11 Maret.

"Saat patroli polhut melihat ada orang yang memanggul potongan kayu jati menuju keluar kawasan hutan. Selanjutnya polhut mengamankan pelaku dan melakukan interogasi," kata Solechan kepada wartawan di Mapolres Gunungkidul, Kamis (17/3/2022).

Dari hasil interogasi, NG mengaku telah mengambil beberapa kayu jati dari petak 144. Beberapa di antaranya sudah berada di rumahnya.

"Hasilnya pelaku mengaku telah mengambil sepotong kayu jati yang diletakkan di pinggir jalan setapak masuk hutan. Selanjutnya polhut lapor Polsek Paliyan, dan setelah dapat laporan itu mendatangi TKP untuk mengamankan pelaku beserta barang bukti," ujarnya.

NG mengaku hanya mengambil kayu dari pohon yang tumbang akibat terjangan angin kencang pada pekan lalu. Kendati demikian, hal tersebut tidak bisa dibenarkan.

"Tak hanya itu polisi melakukan penelusuran ke rumah pelaku, ternyata ada 6 potong kayu jati yang diambil di kawasan hutan dan diletakkan di kandang sapi, sehingga total ada 8 potong kayu senilai Rp 3,2 juta," lanjut Solechan.

Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu gergaji, sebilah sabit, tali dan karung yang digunakan NG saat beraksi. Dari keterangan, NG mengaku baru pertama kali melakukan aksinya dan itu pun karena terpaksa.

"Pengakuannya baru sekali ini beraksi dan motifnya butuh kayu untuk perbaikan rumah. Sebenarnya dia sudah tahu kayu itu milik hutan tapi dia tetap melakukannya karena butuh kayu, apalagi dari segi ekonomi pelaku pas-pasan," ucapnya.

Atas perbuatannya, NG disangkakan Pasal 12 huruf c juncto pasal 80 ayat 1 huruf c atau pasal 12 huruf d juncto pasal 83 ayat 1 huruf a Undang-undang RI No. 12 tahun 2013 tentang pencegahan dan perusakan hutan.

"Untuk ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara," katanya.

Sumber: detik
Foto: Polisi jumpa pers kasus pencurian kayu di hutan negara, Paliyan, Gunungkidul, Kamis (17/3/2022). (Foto: Pradito Rida Pertana/detikJateng)
Curi Kayu Negara Buat Perbaiki Rumah, Kakek di Paliyan Terancam 5 Tahun Bui Curi Kayu Negara Buat Perbaiki Rumah, Kakek di Paliyan Terancam 5 Tahun Bui Reviewed by Admin Kab. Semarang on Rating: 5

Tidak ada komentar