Breaking News

Terdakwa Kasus Skema Ponzi Emas Rp 1 Triliun Dituntut 17 Tahun Penjara


Setelah ditunda enam kali, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akhirnya menuntut Budi Hermanto, terdakwa kasus skema ponzi emas senilai Rp 1 triliun dengan hukuman 17 tahun penjara, denda Rp 2 miliar subsidair 6 bulan kurungan. Jaksa meyakini, Budi Hermanto dinilai terbukti melakukan penipuan dan pencucian uang terkait skema ponzi emas yang dilakukannya.

“Budi Hermanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan pasal 378 dan pasal 3 UU TPPU,” ucap JPU Devina, saat membacakan tuntutan di PN Tangerang, Senin (23/5).

Selain itu, JPU juga meminta pada Majelis Hakim, agar aset terdakwa yang pernah disita sebelumnya dikembalikan pada 22 orang korban.

Dalam analisa yuridisnya, berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti seperti surat, keterangan saksi, keterangan ahli, dan keterangan terdakwa, jaksa menilai perbuatan terdakwa telah saling berkesesuaian.

“Bahwa benar Budi Hermanto sejak Januari 2018 sampai dengan Februari 2021 telah membeli emas dan atau logam mulia dari korban, dengan menjajikan atau menawarkan harga yang tinggi di atas harga normal emas pada umumnya, yang selanjutnya pembayaran dilakukan dengan memberikan bilyet giro kepada korban,” urai jaksa.

Selain itu, terdakwa juga dinilai terbukti melebur emas tersebut dan menjualnya dengan harga murah untuk digunakan membayar bilyet giro korban sebelumnya, atau dengan kata lain Budi Hermanto menggunakan Skema Ponzi (gali lubang tutup lubang).

“Bahwa benar Budi Hermanto menggunakan hasil tindak pidana dengan membeli kios untuk usaha dagang emasnya dengan maksud untuk menyembunyikan atau menyamarkan keuntungan hasil tindak pidananya,” imbuh jaksa.

Dalam menuntut kasus ini, jaksa mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan dan beberapa hal yang meringankan.

Hal-hal yang memberatkan, perbuatan Budi Hermanto dinilai telah menimbulkan kerugian kepada seluruh korban. Sementara hal-hal yang meringankan, Budi Hermanto berlaku sopan selama proses persidangan, belum pernah dihukum, serta mengakui kesalahannya.

Menanggapi tuntutan ini, kuasa hukum korban Rasamala Aritonang, menyambut baik penyebutan secara spesifik tuntutan JPU, agar aset terdakwa yang telah disita dikembalikan pada korban. Hal ini diharapkan menjadi salah satu langkah penting agar penegakan hukum yang dilakukan mulai secara serius memperhatikan aspek pemulihan kerugian korban dan bukan sekedar menangkap dan menghukum pelaku saja.

“Kami apresiasi tuntutan agar aset terdakwa yang disita dikembalikan pada korban, khususnya 8 orang korban yang kami dampingi. Sebelumnya Kami menggunakan mekanisme Pasal 98 KUHAP atau Gugatan Penggabungan Ganti Kerugian sebagai upaya untuk memulihkan kerugian korban”, ujar pengacara dari Visi Law Office ini.

Rasamala menambahkan, ada dua hal yang pihaknya nilai mulai menunjukan hasil pengajuan Gugatan Pasal 98 KUHAP dalam kasus ini, yaitu: diakuinya posisi 6 korban tambahan yang saat proses Penyidikan belum pernah diperiksa, atau di luar berkas dan Tuntutan pengembalian aset yang disita pada korban.

Berikutnya, pihaknya berharap majelis Hakim dapat memperkuat upaya membangun praktik penegakan hukum yang meletakkan korban pada posisi penting dan tidak terabaikan.

“Apalagi sejak awal ruang yang cukup besar telah diberikan majelis hakim pada korban untuk membuktikan kerugian yang diterima, menguji saksi yang diajukan oleh terdakwa hingga mengajukan bukti-bukti tambahan dan mengabulkan permohonan Sita Jaminan yang diajukan,”tukas pengacara dari Visi Law Office ini.

Untuk diketahui, kasus ini bermula saat terdakwa Budi Hermanto sejak Januari 2018 membeli emas sejumlah korban dengan menjanjikan keuntungan yang tinggi. Adapun mekanisme pembayarannya menggunakan bilyet giro atau cek, yang pencairannya akan dilakukan pada saat jatuh tempo.

Adanya penawaran tinggi ini, membuat para korban tertarik, sehingga berlomba-lomba menjual emasnya ke terdakwa. Ini karena semakin lama jangka waktu pembayaran bilyet giro-nya, semakin tinggi bunga yang diberikan oleh terdakwa kepada para korban.

Awalnya, pembayaran tersebut berjalan mulus. Namun lama-lama terdakwa tak menepati janjinya. Sehingga para korban mengalami kerugian yang besar. Bahkan ditaksir ratusan korban yang telah tertipu, jika ditotal mengalami kerugian lebih dari Rp 1 trilun.

Sumber: jawapos
Foto: Sidang Skema Emas Rp 1 Triliun di PN Tangerang (Istimewa)
Terdakwa Kasus Skema Ponzi Emas Rp 1 Triliun Dituntut 17 Tahun Penjara Terdakwa Kasus Skema Ponzi Emas Rp 1 Triliun Dituntut 17 Tahun Penjara Reviewed by Admin Kab. Semarang on Rating: 5

Tidak ada komentar