Breaking News

Dugaan Penyelewenangan Dana ACT Statusnya Naik ke Penyidikan


Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri resmi menaikkan status penyelidikan menjadi penyidikan. Status itu ditetapkan Bareskrim untuk mengusut dugaan penyelewengan dana umat aksi cepat tanggap (ACT).

Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan menjelaskan bahwa proses pemeriksaan terkait dugaan penyelewengan dana sedang dilakukan.

"Update kasus penyelewengan dana Yayasan ACT. Perkara  ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan," demikian kata Ramadhan, Senin (11/7).

Bareskrim Mabes Polri melakukan penyelidikan dugaan penggelapan dana ACT terkait bantuan yang diterima ACT untuk disalurkan ke masyarakat. Yang disinggung oleh pihak kepolisian adalah terkait dugaan penggelapan dana korban kecelakaan Lion Air JT-610 tahun 2018 silam.

Dua orang saksi yakni mantan Presiden ACT Ahyudin dan Presiden ACT Ibnu Hajar. Mereka menjalani pemeriksaan sejak Senin pagi sekitar 10.00 WIB di Bareskrim Polri hingga 12 jam lamanya.

Sumber: rmol
Foto: Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan/RMOL
Dugaan Penyelewenangan Dana ACT Statusnya Naik ke Penyidikan Dugaan Penyelewenangan Dana ACT Statusnya Naik ke Penyidikan Reviewed by Admin Kab. Semarang on Rating: 5

Tidak ada komentar