Breaking News

Ini Alasan Mabes Polri Ungkap Baku Tembak di Rumah Kadiv Propam Baru Diumumkan Tiga Hari Kemudian


Polri mengungkap alasan mengapa kasus penembakan Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat di rumah Kadiv Propam Polri baru diumumkan Senin atau tiga hari berselang.

Polisi mengatakan kasus penembakan di rumah Kadiv Propam Polri diumumkan beberapa hari kemudian disebabkan oleh pemeriksaan dan penelusuran yang harus dilakukan terlebih dahulu oleh polisi.

Diketahui, insiden tersebut terjadi pada Jumat sore lalu (8/7). Namun, kasus ini baru dibeberkan pada hari Senin ini ke publik.

“Kita lakukan pemeriksaan dulu, penelusuran dulu,” kata Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Senin (11/7/2022).

Brigjen Ramadhan mengatakan pihaknya telah melakukan olah TKP setelah insiden tersebut terjadi. Lalu, Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Ferdy Sambo melaporkan kejadian ini ke Polres Metro Jakarta Selatan.

“Menghubungi Kapolres Jaksel dan selanjutnya dilakukan olah TKP,” ujarnya.

Diketahui, motif Bharada E menembak Brigadir Nofryansah diungkapkan Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.

“Ini pembelaan,” kata Ramadhan di Mabes Polri pada Senin (11/7).

Dia menjelaskan pembelaan itu dilakukan Bharada E ketika mendapat ancaman dari Brigadir Nofryansah Josua dengan tembakan.

“Jadi, (Brigadir J) bukan menodong tetapi melakukan penembakan terhadap Bharada E,” bebernya.

“Perlu kami sampaikan bahwa tindakan yang dilakukan Bharada E adalah untuk melindungi diri atas ancaman dari Brigadir J,” kata Brigjen Ahmad Ramadhan.

Perwira tinggi Polri itu juga menyebut Bharada E adalah anggota Brimob yang diperbantukan sebagai Aide de camp (Adc) atau asisten pribadi dari Kadiv Propam Polri. 

Sumber: pojoksatu
Foto: Foto Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo dengan ajudannya Brigadir Nopryansah Hutabarat (ist)
Ini Alasan Mabes Polri Ungkap Baku Tembak di Rumah Kadiv Propam Baru Diumumkan Tiga Hari Kemudian Ini Alasan Mabes Polri Ungkap Baku Tembak di Rumah Kadiv Propam Baru Diumumkan Tiga Hari Kemudian Reviewed by Admin Kab. Semarang on Rating: 5

Tidak ada komentar