Breaking News

KPK Ultimatum Saksi Kasus Suap dan Gratifikasi Mardani H. Maming untuk Kooperatif


Empat orang saksi kasus dugaan suap dan gratifikasi pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan tidak hadir dari panggilan tim penyidik.

Untuk itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) minta para saksi untuk kooperatif dan memenuhi panggilan dari penyidik.

Hal itu disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri saat ada empat orang saksi yang dijadwalkan untuk diperiksa pada hari ini, Senin (11/7), tidak hadir dengan alasan maupun tanpa keterangan atau mangkir.

"Informasi yang kami terima, para saksi ada yang mengonfirmasi untuk tidak hadir dan juga ada yang tanpa keterangan," ujar Ali kepada wartawan, Senin malam (11/7).

Saksi-saksi yang dimaksud, yaitu Endarto selaku Kasie Pengusahaan Minerba Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Selatan yang tidak hadir dengan alasan sedang menunaikan ibadah haji; Jimmy Budhijanto selaku swasta yang tidak hadir dengan alasan sedang melaksanakan isolasi mandiri.

Selanjutnya, Rois Sunandar selaku Direktur PT Batulicin Enam Sembilan Pelabuhan yang tidak hadir dengan alasan sedang mengikuti proses praperadilan lebih dahulu; dan Muhammad Aliansyah selaku Direktur PT Trans Surya Perkasa (TSP) tahun 2013-2020) yang tidak hadir tanpa keterangan atau mangkir.

"Tim penyidik segera melakukan penjadwalan ulang dan KPK mengimbau para saksi untuk kooperatif hadir pada pemanggilan berikutnya," tegas Ali.

Dalam penyidikan perkara ini, KPK secara resmi belum mengumumkan mengenai pihak-pihak mana saya yang ditetapkan sebagai tersangka, kronologi uraian perkara, hingga pasal apa saja yang disangkakan.

"Ketika penyidikan cukup dan telah dilakukan upaya paksa penangkapan maupun penahanan akan diumumkan. Saat ini pengumpulan alat bukti terus dilakukan di antaranya dengan pemanggilan berbagai pihak sebagai saksi yang dapat menerangkan adanya dugaan perbuatan pidana dimaksud," pungkas Ali.

Salah satu tersangka dalam perkara ini adalah, Mardani H. Maming yang saat ini menjabat sebagai Bendahara Umum (Bendum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

Maming sendiri sudah mengajukan upaya hukum gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Dalam perkara ini, tim penyidik sudah melakukan upaya paksa penggeledahan di beberapa unit Apartemen Kempinski, Jakarta Pusat pada Selasa (28/6). Beberapa unit apartemen yang digeledah itu diduga milik Maming.

Kader PDI Perjuangan ini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Kamis (16/6) dalam kapasitasnya sebagai Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2018.

Maming yang juga merupakan Ketua Umum (Ketum) BPP Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) periode 2019-2022 dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf f serta Pasal 12B UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Artinya, selain perkara suap, Maming juga dijerat dengan pasal dugaan penerimaan gratifikasi. 

Sumber: rmol
Foto: Mardani H. Maming/RMOL
KPK Ultimatum Saksi Kasus Suap dan Gratifikasi Mardani H. Maming untuk Kooperatif KPK Ultimatum Saksi Kasus Suap dan Gratifikasi Mardani H. Maming untuk Kooperatif Reviewed by Admin Kab. Semarang on Rating: 5

Tidak ada komentar