Breaking News

Sengketa Merek Kosmetik, Perusahaan Putra Siregar Menang, Juragan 99 Harus Ganti Rugi Rp 37 Miliar


PUTRA Siregar dinyatakan menang dalam sengketa merek dagang kosmetik dengan perusahaan GILANG Widya Pramana alias Juragan 99 Cs.

Putusan tersebut diputus oleh Pengadilan Niaga Surabaya. Dimana, Juragan 99 dan pemilik saham MS Glow lainnya harus membayar ganti rugi sebesar Rp37,9 miliar kepada Putra Siregar.

Dimana, pihak Juragan 99 Cs dinilai melakukan tindakan melawan hukum menggunakan merek dagang MS Glow yang memiliki kesamaan pada pokoknya dengan merek dagang PS Glow dan merek dagang Pstore Glow.

Dalam putusan kasus ini, majelis hakim mengabulkan sebagian gugatan pihak penggugat dan penggugat memiliki hak eksklusif atas penggunaan merek dagang PS Glow dan Pstore Glow yang telah terdaftar pada Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual Kementrian Hukum dan HAM Republik Indonesia untuk jenis golongan barang /jasa kelas 3 (kosmetik).

Pengacara Juragan 99, Arman Hanis membenarkan kekalahan kliennya. “Iya, tapi masih belum inkracht,” ujarnya dikutip Pojoksatu.id dari JawaPos.com Rabu (13/7/2022).
“Kami menghormati putusan yang telah dibacakan oleh majelis hakim dan sebagaimana diketahui putusan ini merupakan putusan tingkat pertama yang belum memiliki kekuatan hukum tetap,” jelasnya.

Arman Hanis menegaskan kliennya tidak terima dengan keputusan itu dan akan melakukan kasasi. “Terhadap putusan dimaksud, kami akan melakukan upaya hukum kasasi,” tegasnya.

Kasus ini berawal saat PT PS Store Glow Bersinar Indonesia (PS Store) milik Putra Siregar menggugat Gilang Widya Permana alias Juragan 99 dan istrinya, Shandy Purnamasari, senilai Rp360 miliar ke Pengadilan Negeri Surabaya.

Selain pasangan suami-istri tersebut, gugatan juga dialamatkan ke pihak lain yaitu PT Kosmetika Global Indonesia, PT Kosmetika Cantik Indonesia, Titis Indah Wahyu Agustin, dan Sheila Marthalia.

Gugatan dilayangkan Putra Siregar selaku bos PS Store terhadap PS Glow terkait penggunaan merek. Juragan 99 Cs dinilai tanpa hak menggunakan merek dagang. Gugatan ini terdaftar dengan nomor perkara No. 2/Pdt.Sus-HKI/2022 PN.Niaga.Sby.

Gugatan ini dilayangkan seiring adanya kemiripan merek dagang antara MS Glow milik Juragan 99 Cs dengan kosmetik merek dagang PS Glow dan PStore Glow milik Putra Siregar.

Dalam sanggahannya, pihak Juragan 99 membantah secara keseluruhan dalil dalam gugatan pihak Putra Siregar. Salah satu sanggahannya, MS Glow merupakan pemilik hak terlebih dahulu atas merek dagang tersebut dan telah didaftarkan dalam Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual (DJKI) sejak tahun 2016 s/d 2026. Sementara merek dagang PS Store Glow baru didaftarkan mereknya pada 2021. 

Sumber: pojoksatu
Foto: Juragan 99 dan istrinya Shandy Purnamasari kalah dalam sengketa merek dengan Putra Siregar.
Sengketa Merek Kosmetik, Perusahaan Putra Siregar Menang, Juragan 99 Harus Ganti Rugi Rp 37 Miliar Sengketa Merek Kosmetik, Perusahaan Putra Siregar Menang, Juragan 99 Harus Ganti Rugi Rp 37 Miliar Reviewed by Admin Kab. Semarang on Rating: 5

Tidak ada komentar