Breaking News

Praktisi Hukum Ini Minta Polri Tidak Jerat Korban Prank Ferdy Sambo Cs


Praktisi hukum Tegar Putuhena meminta Polri berlaku adil dalam menangani oknum anggotanya yang terlibat di kasus pembunuhan Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Menurut Tegar, tim khusus yang dibentuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo perlu fokus pada tindak pidana pelaku utama dan pihak-pihak yang terlibat penghalangan keadilan (obstruction of justice).

Sementara, para korban Prank dari skenario mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo tidak bisa dijerat pasal obstruction of justice.

Tegar memberi contoh ada banyak pihak yang kena Prank oleh skenario Ferdy Sambo, bahkan termasuk Kapolri Jenderal Listyo, Komnasham, Kompolnas, pengacara dan lainnya.

"Apa lantas semuanya juga harus dihukum?" kata Tegar di Jakarta pada Sabtu (20/8).

Oleh karena itu, dia menilai tidak betul jika orang-orang yang menjadi korban kebohongan Irjen Ferdy Sambo juga dihukum.

"Enggak fair. Justru saat ini harus fokus pada pelaku utama dan pelaku obstruction of justice atau menghalangi penyidikan," ucapnya.

Hal itu menurutnya sesuai dengan pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD tentang pengelompokan pelaku dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Ketika kelompok itu ialah pelaku utama tindak pidana, pelaku obstruction of justice, dan mereka yang jadi korban Prank oleh Sambo.

Tegar menyebut seseorang tidak bisa dihukum hanya karena secara kebetulan berada di tempat dan waktu yang salah.

Dia menjelaskan bahwa unsur kesengajaan mengandung makna willen en wetten, menghendaki dan mengetahui.

"Jika seseorang menghendaki melakukan suatu tindak pidana tanpa mengetahui saja tidak bisa dipidana, apalagi kalau yang bersangkutan bahkan tidak mengetahui, maka unsur dengan sengaja tidak terpenuhi," ucap Tegar.

Sebelumnya, Inspektorat Khusus (Itsus) Mabes Polri menyatakan jumlah polisi yang terlibat dalam tindakan obstruction of justice di kasus Brigadir J ada enam orang.

Dari penjelasan Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto, semua polisi yang merintangi penyelidikan dan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J itu dari divisi propam.

"Terdapat enam orang dari hasil pemeriksaan yang patut (disangka) melakukan obstruction of justice," kata Komjen Agung di Bareskrim Polri, Jumat (19/8).

Daftar 6 Polisi Obstruction of Justice:
  1. Irjen Ferdy Sambo eks Kadiv Propam.
  2. Brigjen Hendra Kurniawan eks Karo Paminal Divisi Propam Polri.
  3. Kombes Agus Nurpatria selaku Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri.
  4. AKBP Arif Rahman Arifin selaku Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.
  5. Kompol Baiquni Wibowo selaku PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.
  6. Kompol Chuk Putranto selaku PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.
Sumber: fajar
Foto: Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat, Irjen Ferdy Sambo, dan Putri Candrawathi.
Praktisi Hukum Ini Minta Polri Tidak Jerat Korban Prank Ferdy Sambo Cs Praktisi Hukum Ini Minta Polri Tidak Jerat Korban Prank Ferdy Sambo Cs Reviewed by Admin Pusat on Rating: 5

Tidak ada komentar