Breaking News

Ternyata Sebelum Brigadir J Ditembak, Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo Lakukan Rapat Singkat di TKP


Ronny Talapessy selaku pengacara Bharada Richard Elizer Pudihan Lumiu atau Bharada E menjelaskan kesaksikan terbaru atas kasus pembunuhan Brigadir J.

Berdasarkan keterangan Bharada E, Ronny Talapessy mengukapkan jika Putri Candrawathi ada dilokasi disaat Brigadir J dieksekusi di rumah Dinas Irjen Ferdy Sambo Jalan Saguling, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Ternyata sebelum Brigadir J di tembak, Putri Candrawathi melakukan rapat singkat bersama Ferdy Sambo dan tersangka pembunuhan lainya.

Ronny Talapessy mengatakan Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo melakukan rapat singkat 20 menit untuk membahas soal Brigadir J.

Hal tersebut diungkapkan Ronny Talapessy di akun Youtube TVonenews, Jumat 19 Agustus 2022.

"yang diketahui oleh klien saya (Bharada E) adalah bahwa saudari PC ini memang di rumah di Saguling dan juga ada di TKP," ucap Ronny.

"ya, jadi memang bahwa ada proses waktu di lantai 3, ketika klien saya dipanggil ke dalam suatu ruangan meeting, ruang rapat. Bahwa ternyata memang sudah ada ibu PC ini disana, bersama FS dan RR, membicarakan mengenai almarhum Yosua," tambahnya.

"Nah disitulah, waktunya memang sangat pendek, karena klienya saya ini disana menerima perintah itu, kemudian sampai ke TKP kurang dari 20 menit," tuturnya.

Masih dalam pengakuan Bharada E, Ronny Talapessy mengatakan jika klienya dipanggil ke TKP atas perintah dan dia  tidak melakukan percakapan dengan istri Ferdy Sambo lantaran proses pertemuanya cepat.

"Jadi perlu saya sampaikan, klien saya tidak berbicara, tetapi klien saya melihat bahwa ibu PC itu ada di ruangan di lantai 3. Sewaktu masuk ruangan dia tidak melihat ibu PC, tetapi ketika duduk di sofa melihat ibu PC ada di dalam ternyata," ujarnya.

Menurutnya proses rapat di Saguling terlalu cepat hingga sampai di TKP. 

Saat ditanya bagaimana kondisi dan keadaan Putri Candrawathi saat rapat di rumah di Saguling sebelum eksekusi, menurut Ronny, dari keterangan Bharada E, Putri Candrawathi menangis. 

"Klien saya menyampaikan bahwa waktu kejadian sebelum eksekusi itu, Ibu PC dalam keadaan yang menangis. Kemudian Bapak FS ini dalam keadaan marah. Nanti detailnya ini kan menjadi nota pembelaan di pengadilan," katanya. 

Putri Candrawathi Jadi Tersangka
.
Polri menetapkan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, sebagai tersangka kasus kematian Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

"Penyidik menetapkan Saudari PC sebagai tersangka," kata Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jumat (19/8).

Putri Candrawathi dijerat pasal pembunuhan berencana Brigadir J.

"Pasal yang disangkakan Pasal 340 subsider 338 juncto 55 juncto 56 KUHP," ucap Brigjen Dir Tipitdum Mabes Polri Brigjen Andi Rian di tempat yang sama.

Putri Candrawathi menjadi tersangka ke-5 dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Sebelumnya, Polri menetapkan empat orang tersangka yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada Eliezer atau Bharada E, Bripka RR atau Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf atau KM.

Kasus Ferdy Sambo Dilimpahkan

Penyidik Tim Khusus (Timsus) Polri telah melimpahkan tahap satu berkas perkara pembunuhan berencana Brigadir J ke Kejagung, Jumat 19 Agustus 2022.

Ketua Timsus Polri Komjen Pol. Agung Budi Maryoto mengatakan penyidik bekerja secara marathon menuntaskan berkas perkara empat tersangka secara maksimal untuk bisa dilimpahkan kepada JPU.

“Itulah yang dikerjakan. Oleh karena itu penyidik dan timsus ini bekerja marathon terutama kepada empat tersangka yaitu FS, KM, RR dan RE secara maksimal melengkapi pemberkasan perkaranya,” kata Agung.

Sebelum dilimpahkan, kata Agung, penyidik melaksanakan gelar untuk kelengkapan berkas perkara.

“Terhadap keempat tersangka ini penyidik Insya Allah selesai ini, akan menyerahkan berkas perkara tersebut kepada kejaksaan selaku JPU. Selesai rilis ini (dilimpahkan),” kata Agung, yang juga menjabat Inspektur Pengamanan Umum (Irsum).

Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi mengatakan pelimpahan berkas perkara ini agar secepatnya dapat dipelajari oleh JPU sehingga bisa dinyatakan lengkap dan dibuktikan di persidangan.

“Hari ini akan kami laksanakan pelimpahan ke kejaksaan atau tahap I untuk kemudian dipelajari oleh teman-teman jaksa penuntut umum,” kata Andi.

Terpisah Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menyatakan telah menerima pelimpahan berkas tahap I tersangka Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.

“Keempat orang tersangka disangka melanggar Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 56 ke-1 KUHP,” kata Ketut.

Sumber: fin
Foto: Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi/Net
Ternyata Sebelum Brigadir J Ditembak, Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo Lakukan Rapat Singkat di TKP Ternyata Sebelum Brigadir J Ditembak, Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo Lakukan Rapat Singkat di TKP Reviewed by Admin Kab. Semarang on Rating: 5

Tidak ada komentar