Breaking News

Inspektorat Lamtim Diduga "Backing" Pungli Kades Gunung Sugih Besar


Komando Bhayangkara, Lampung Timur -  Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM ) 17/09/2022, menindak lanjuti laporan,  Bersama Kita Bisa ( BERKITAB ) nomor 112/BKT-LT/VIII/2022 terkait dugaan penggelapan Dana BUMDes dan pungutan liar pembuatan sertifikat tanah melalui program PTSL Desa Gunung Sugih Besar Kecamatan Sekampung Udik Kabupaten Lampung Timur. 

Inspektorat Kabupaten Lampung Timur menerbitkan surat perintah tugas nomor Nomor 700/216/02-SK/2022

Dari hasil kerja tim yang di bentuk Inspektorat Kabupaten Lampung Timur menyatakan tidak menemukan adanya dugaan penggelapan Dana BUMDes dan pungutan liar pembuatan sertifikat tanah di Desa Gunung Sugih Besar Kecamatan Sekampung Udik Kabupaten Lampung Timur,hal ini di sampaikan melalui surat resmi yang di tanda tangani oleh Drs Ahmad Zainudin, MAP selaku Inspektur tertanggal tanggal 14 September 2022.

Dalam keterangan yang di sampaikan tersebut sangat jelas kalau Inspektorat Lampung Timur ini terkesan menjadi juru bicara Kades Gunung sugih beberapa point yang di jelaskan tersebut semua keterangan Terlapor di telan mentah-mentah oleh Tim inspektorat tegas Mudabbar, RI selaku Ketua LSM BERKITAB Lampung Timur, contoh nya mereka menjelaskan bahwa dana sebesar Rp 60.000.000,- yang di ambil oleh Ishak setelah dirinya terpilih menjadi Kepala Desa dari tangan Agus ketua BUMDes tahun 2019 lalu hanya di katakan ada di rekening Desa tanpa merinci kapan Dana tersebut di transfer ke rekening Desa sebelum atau setelah ada laporan ini, saat di tanya tim mengatakan kami tidak sejauh itu melihat nya yang pasti dana itu ada di rekening Desa karena rekening BUMDes nya

 hilang,jawaban seperti ini tentu tidak membuat permasalahan menjadi terang tutur Mudabbar, mereka justru terkesan menjadi corong Kades yang terindikasi sebagai pelaku penggelapan Dana BUMDes tersebut,dari tahun 2019 hingga tahun 2022 kan cukup banyak waktu untuk memilih ketua BUMDes yang baru setelah Agus mengundurkan diri kenapa itu tidak di lakukan terang nya.

Masih menurut Mudabbar sebelum surat Klarifikasi ini kami terima sebelum nya saya sudah ngobrol sama Tabrani selaku sekretaris Inspektorat Lampung Timur saat itu Tabrani menyatakan bahwa dirinya di telfon oleh Ishak Kades Gunung Sugih Besar yang menerangkan mengenai posisi dana BUMDes tersebut dan Tabrani menyarankan agar dana tersebut di masukkan ke rekening. 


Kemudian mengenai pungli dalam pembuatan sertifikat tanah melalui program PTSL pihak inspektorat hanya mendengarkan keterangan dari pihak Desa bahwa biaya pembuatan sertifikat tersebut hanya sebesar  Rp 400.000,- sementara masyarakat menyatakan biaya pembuatan sertifikat tersebut sebesar Rp 450.000,- hal ini di tuangkan dalam bentuk surat pernyataan yang di bubuhi materai 10.000 akan tetapi tidak menjadi catatan sama sekali bagi tim inspektorat lampung Timur ini, yang pasti kami tidak puas dengan kinerja Inspektorat Kabupaten Lampung Timur dan kami akan melaporkan hal ini ke pada aparat penegak hukum yang sesungguh nya,selama ini Kami memang tidak pernah melihat hasil kinerja dari Inspektorat ini monitoring atas berbagai kegiatan pun seolah hanya menggugurkan kewajiban semata tegas nya. (red)
Inspektorat Lamtim Diduga "Backing" Pungli Kades Gunung Sugih Besar Inspektorat Lamtim Diduga "Backing" Pungli Kades Gunung Sugih Besar Reviewed by Admin Demak on Rating: 5

Tidak ada komentar