Breaking News

Temuan Puslabfor soal CCTV di Rumah Ferdy Sambo Dibongkar di Pengadilan


Anggota Puslabfor Polri, Hery Priyanto membeberkan hasil temuan Puslabfor Polri terkait DVR CCTV di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan dalam sidang kasus dugaan Obstruction of Justice kematian Brigadir J. Hery bersaksi untuk terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (1/12/2022).

Hery mengungkapkan, sebagai anggota Puslabfor Polri mengenal Hendra Kurniawan sebagai seorang pejabat Polri, yang mana dia sendiri sudah menjadi anggota Puslabfor sejak 2005 silam. Selama ini, dia juga pernah menjadi seorang saksi ahli dalam sejumlah persidangan, seperti dalam kasu Djoko Chandra hingga Muhammad Kace.
"Terkait perkara ini, kamu periksa apa? Keahlian di bidang apa? Dalam perkara ini yang diperiksa apa?" tanya hakim di persidangan.

"Berdasarkan nota dinas Ditipidsiber, pemeriksaan barang bukti digital. (Keahlian) Digital Forensik dan komputer Forensik. Pertama, kami telah melakukan pemeriksan di kasus ini satu unit hardisk warna hitam, kedua terhadap barang bukti digital unit DVR, dan satu buah microsoft surface hitam dalam keadaan terurai atau rusak," ujar Hery.

Hery menerangkan, barang bukti digital itu berupa DVR yang diserahkan dari Polres Jakarta Selatan dan satu hardisk itu berkapasitas 1 TB. Hasil pemeriksaan barang bukti DVR, yakni dalam satu DVR itu ditemukan informasi, terdapat fisik media penyimpan berupa hardisk, tapi terdapat pesan peringatan berupa tidak adanya disk atau hardisk tidak terdeteksi dalam sistem DVR.

Lantas, kata dia, pihaknya melakukan pemeriksaan metode Forensik hingga ditemukan hardisk tersebut tidak dikenali sebagai file sistem dan tidak terdapat file apapun. Lalu, pihaknya pun melakukan analisa terkait log file dalam DVR itu.

"Selanjutnya dengan peralatan tersebut, kami analisa tentang log file. Kami temukan sebanyak 300, kami ambil sampling dari tanggal 8-13 Juli 2022. Kami temukan jejak digital berupa abnormal shutdown pada tanggal 13 Juli 2022 sebanyak 17 kali, 12 Juli 2022 sebanyak 7 kali, 10 Juli sebanyak satu kali, dan 8 Juli sebanyak 1 kali," katanya.

Dia mengungkapkan, kegiatan abnormal itu hasil analisa log file, yang mana artinya DVR itu dimatikan secara tidak normal. Manakala DVR dimatikan secara normal, akan ada log file power off dan on, sedangkan saat dimatikan secara sempurna, akan menimbulkan log file power of dan on.

"Ketika kita menemukan log file abnormal shutdown, maka ada upaya mematikan secara paksa atau tidak prosedural, bisa mati lampu atau dicabut," ujarnya.
Dia menambahkan, efek log file abnormal itu bisa berpengaruh pada sistem penyimpanan yang ada di dalam DVR tersebut. Artinya, penyimpanan itu bisa hilang atau tidak terdeteksi, sama halnya dengan sebuah komputer yabg memiliki sistem hardisk guna merekam kegiatan.

"Ketika berputar ketika kita matikan secara tidak normal, mati paksa, maka akan terkunci, namun ada beberapa kali, dua kali sampai tiga kali, maka akan timbul dari beberapa kasus hardisk tersebut tidak terbaca akan rusak, hardik tersebut akan rusak di dalamnya," katanya.

"Hilang? Hang?" tanya hakim.

"Bisa Yang Mulia atau tidak terdeteksi. Iya betul (hang)," tambah Hery.

Sumber: okezone
Foto: Anggota Puslabfor Polri, Hery Priyanto bersaksi di persidangan perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J (Foto: Ari Sandita)
Temuan Puslabfor soal CCTV di Rumah Ferdy Sambo Dibongkar di Pengadilan Temuan Puslabfor soal CCTV di Rumah Ferdy Sambo Dibongkar di Pengadilan Reviewed by Admin Pusat on Rating: 5

Tidak ada komentar