Breaking News

Polda Banten Bantah Norma Risma Ditetapkan Tersangka, Polisi Ingatkan Pengacara Soal Ini


Polda Banten membantah beredarnya kabar penetapan tersangka Norma Risma alias NR terkait kasus pencemaran nama baik terhadap mantan suaminya bernama Rozy Zay Hakiki.

Kasus Rozy Zay Hakiki viral di media sosial usai mantan istrinya, Norma Risma membongkar perselingkuhannya dengan ibu kandung Norma Risma.

“Posisi NR seolah-olah telah dijadikan tersangka oleh Polda Banten adalah tidak benar dan menyesatkan,” kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga dalam keterangannya, Selasa (10/1/2023).

Kombes Shinta menuturkan, narasi yang beredar di media sosial perihal penetapan tersangka Norma Risma itu merupakan narasi yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.

Bahkan narasi penetapan tersangka Norma Risma tersebut sangatlah menyesatkan.

“(Penetapan tersangka NR) narasi-narasi yang tidak bertanggungjawab dan menyesatkan publik,” ujarnya.

Selain itu, kata Kombes Shinto, laporan yang diklaim Rozy Zay Hakiki sudah dilayangkan ke Polda Barnten hanyalah bohong.

Dari hasil pengecekan, tidak ada laploran yang dilayangka pelapor Rozy Zay Hakiki ke Polda Banten.

“Saya lakukan pengecekan ke SPKT dipastikan laporan yang dimaksud terhadap NR tidak ada,” ujarnya.

“Jadi ki menghimbau agar pengacara NR tidak menimbulkan ketegangan publik,” ujarnya.

Seperti diletahui, kisah Norma Risma viral dan jadi perbincangan panas netizen Indonesia.

Pasalnya, Rozy Zay Hakiki yang tidak lain suaminya yang kini menjadi mantannya malah berhubungan badan dengan ibu mertuanya atau ibu kandung Risma Norma.

Kisah menantu selingkuh dengan ibu mertua itu viral di media sosial setelah diunggah Norma Risma melalui akun TikTok-nya.

Sumber: pojoksatu
Foto: Norma Risma/Net
Polda Banten Bantah Norma Risma Ditetapkan Tersangka, Polisi Ingatkan Pengacara Soal Ini Polda Banten Bantah Norma Risma Ditetapkan Tersangka, Polisi Ingatkan Pengacara Soal Ini Reviewed by Admin Pusat on Rating: 5

Tidak ada komentar