Breaking News

Terbukti Rahudi Melanggar UU ITE Telah Divonis Oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pemalang


Komando Bhayangkara, Pemalang - Kasus terdakwa Rahudi bin (alm) Muhadi terkait UU ITE sudah di vonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (1B) Pemalang, selain ada kasus lain yaitu kasus penipuan (Pasal 378 KUHP/vonis satu tahun/1/03/2023) yang juga sudah divonis.
 Kamis, 2/03/2023.

Dari pertimbangan Majelis Hakim telah memutuskan terdakwa Rahudi bin (alm) Muhadi dengan hukuman satu tahun penjara karena terbukti melanggar UU ITE.

Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa tersebut saksi korban Nurpandi merasa dirugikan dan malu kepada orang-orang.

Persidangan hari Rabu (18/02/2023) minggu lalu  dengan Majelis Hakim : Hakim Ketua Laily Fitriya Titin Anugerahwati, S.H, M.H, Hakim Anggota Syaeful Imam, S.H, M.H dan Bili Abi Putra S.H, M.H serta JPU : Eka Ilham Ferdiay, S.H, M.H, Raden Prabowo Adji Sasmito, Sh, MH dan Zein Arief Dwi Cahyo, SH , adapun jerat pasal pencemaran nama baik di media sosial selain dalam KUHP juga dapat merujuk pada Pasal 27 ayat (3) UU ITE    (berbunyi: “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik),  ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).

Adapun kronologi terjeratnya UU ITE  terdakwa Rahudi bin (alm) Muhadi (Dusun Batan RT.004, RW.005 Desa Jebed Utara, Kecamatan Taman, Kabupaten Pemalang)   sebagai berikut :

"Bahwa berawal terdakwa RAHUDI BIN MUHADI menulis tembok pasar Buah Pemalang dengan tulisan “Segera Di Bongkar Oleh Nurpandi” kemudian Terdakwa mengupload foto dan tulisan dengan menggunakan Handphone Merk Samsung J5 Prime warna abu-abu dengan nomor IMEI 1 dan Nomor IMEI 2  tersebut ke status Whatsapp dengan nomor  provider Three (3) handphone milik terdakwa, dengan foto dan tulisan dalam status Whatsup “Tulisan ini sudah di tutup dengan pilox (cat) oleh oknum…karena di suruh bos paguyuban pasar…Dinas terkait…Diskoperindag tidak berani AMBIL SIKAP, karena mungkin takut sama nurpandi yang selalu “setor” hasil PUNGLI…kami tau & PASTI KAMI BONGKAAAAARRR/REVOLUSI MENTAL haruus kami TEGAKAN…AN NKRI harga mati”. Sebagaimana di dalam gambar sebagai berikut :


Bahwa maksud dan tujuan terdakwa memposting atau membuat/menulis di status Whatsapp milik terdakwa tersebut ditunjukan kepada Saksi Nurpandi ketua paguyuban dan dinas terkait dalam hal ini Diskoperindag Kab. Pemalang untuk pengelolaan di Pasar sayur buah Kabupaten Pemalang dan tujuannya untuk tersiar dan ada yang baca di status whatsapp biar tau di pasar sayur buah Kabupaten Pemalang.

Bahwa perbuatan terdakwa tersebut diketahui oleh saksi Nurpandi dari laporan/pemberitahuan Saksi ARIF melalui screenshot/tangkapan layar yang dikirim melalui Whatsapp pada Kamis 18 Februari 2021 pukul 07.00 Wib. Kemudian Saksi Nurpandi mengirim screenshot/tangkapan layar kepada Saksi Eko Supriyadi. Kemudian Saksi Nurpandi mengirim screenshot/tangkapan layar kepada Saksi Sukim pada hari Kamis 18 Februari 2021 pukul 10.00 WIb. Kemudian Saksi Suhermo mengetahui status Hp milik terdakwa pada hari Jumat tanggal 19 Februari 2021 pukul 12.00 Wib. Kemudian Saksi Kasmono mengetahui postingan status Whatsapp Hendphone Terdakwa. Atas perbuatan terdakwa kemudian saksi Nurpandi membuat laporan dan pengaduan ke Polres Pemalang  agar di proses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Dari perbuatannya terdakwa mengaku menyesal didepan Majelis Hakim dan terima keputusan. (bondanMKB) 
Terbukti Rahudi Melanggar UU ITE Telah Divonis Oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pemalang Terbukti Rahudi Melanggar UU ITE Telah Divonis Oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pemalang Reviewed by Admin Pemalang on Rating: 5

Tidak ada komentar